Barang kiriman dari luar negeri pada dasarnya diperlakukan sebagai barang impor. Karena itu, paket yang masuk ke Indonesia dapat diperiksa oleh Bea Cukai dan dapat dikenakan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini merangkum hal-hal penting yang perlu dipahami penerima barang, pembeli online, pelaku usaha kecil, dan siapa pun yang sering menerima kiriman dari luar negeri.
Dasar aturan barang kiriman
Ketentuan utama barang kiriman saat ini mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang berlaku sejak 18 September 2023, serta perubahannya, termasuk PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam konteks kepabeanan, barang yang masuk dari luar negeri—baik dibawa penumpang, diangkut sebagai kargo, maupun dikirim melalui penyelenggara pos—merupakan barang impor. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data, pembayaran pungutan, dan kepatuhan terhadap larangan atau pembatasan.
Apa itu barang kiriman?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan di bidang pos. Dalam praktiknya, ini mencakup paket dari marketplace luar negeri, kiriman pribadi, hadiah, dokumen, hingga barang tertentu yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan.
Sejak perubahan terbaru, pembedaan antara barang hasil perdagangan dan non-perdagangan tidak lagi menjadi penentu utama skema fiskal. Namun, informasi tersebut tetap penting untuk keperluan statistik, pengawasan, dan kebijakan.
Kategori nilai barang dan perlakuan pungutan
Secara ringkas, perlakuan fiskal barang kiriman dapat dipahami melalui kategori berikut:
| Kategori | Dokumen | Perlakuan umum |
|---|---|---|
| Kartu pos, surat, dan dokumen | Daftar Barang Kiriman atau CN Konsolidasi | Dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. |
| Nilai pabean sampai dengan FOB USD 3 | Consignment Note (CN) | Bea masuk dibebaskan, PPh dikecualikan, dan PPN dipungut sesuai ketentuan berlaku. |
| Di atas FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500 | Consignment Note (CN) | Umumnya dikenakan bea masuk 7,5%, PPh dikecualikan, dan PPN dipungut sesuai ketentuan berlaku. Komoditas tertentu dapat memiliki tarif berbeda. |
| Di atas FOB USD 1.500 | PIBK atau PIB | Dikenakan ketentuan impor yang lebih lengkap, termasuk tarif bea masuk sesuai ketentuan MFN atau ketentuan impor umum. |
Angka di atas adalah ringkasan umum. Untuk komoditas tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, atau produk lain yang diatur khusus, tarif dapat berbeda dari tarif umum. Karena itu, identifikasi jenis barang dan klasifikasi HS Code tetap penting.
Contoh sederhana perhitungan
Misalnya seseorang membeli aksesori dari luar negeri dengan nilai barang di atas FOB USD 3 dan tidak termasuk komoditas khusus. Dalam kondisi umum, paket tersebut dapat dikenakan bea masuk dengan tarif umum barang kiriman, kemudian PPN atas dasar pengenaan pajak impor sesuai ketentuan berlaku.
Namun hasil akhir tagihan dapat berubah karena beberapa faktor, antara lain:
- nilai transaksi dan biaya terkait pengiriman;
- jenis barang dan klasifikasi HS Code;
- apakah barang termasuk larangan atau pembatasan;
- dokumen pendukung yang tersedia;
- penetapan nilai pabean oleh pejabat Bea Cukai.
Larangan dan pembatasan tetap berlaku
Barang kiriman bukan berarti bebas dari ketentuan larangan dan pembatasan atau lartas. Barang seperti obat, kosmetik, produk pangan, alat kesehatan, besi/baja tertentu, barang berbahaya, dan komoditas lain dapat memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Jika barang terkena lartas dan dokumen persyaratan tidak dipenuhi, penyelesaiannya dapat tertunda, diminta pemenuhan izin, direekspor, atau diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa paket bisa dibuka atau diperiksa?
Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tujuannya adalah memastikan jenis, jumlah, dan spesifikasi barang sesuai dengan data yang diberitahukan serta mencegah masuknya barang yang dilarang atau berbahaya.
Dalam proses pemeriksaan, pembukaan dan pengemasan kembali barang dilakukan oleh penyelenggara pos atau pihak jasa pengiriman. Jika terdapat kerusakan, penerima barang umumnya perlu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pos untuk penelusuran lebih lanjut.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan
Agar proses penyelesaian barang kiriman lebih lancar, penerima barang sebaiknya menyiapkan:
- invoice atau bukti transaksi;
- bukti pembayaran;
- deskripsi barang yang jelas;
- identitas penerima;
- dokumen izin tambahan jika barang termasuk lartas.
Hindari splitting untuk mengakali pungutan
Memecah pengiriman secara tidak wajar untuk menghindari pungutan dapat menimbulkan penyesuaian dan konsekuensi sesuai ketentuan. Jika pembelian sebenarnya satu transaksi atau satu rangkaian pembelian, tetapi sengaja dipisah agar terlihat di bawah batas tertentu, hal tersebut berisiko dipersoalkan dalam proses kepabeanan.
Tips praktis sebelum membeli barang dari luar negeri
- Periksa apakah barang termasuk kategori lartas.
- Simpan invoice dan bukti pembayaran.
- Gunakan deskripsi barang yang jelas dan tidak menyesatkan.
- Perhitungkan potensi bea masuk dan PPN sebelum membeli.
- Jika nilai barang besar atau untuk kegiatan usaha, pertimbangkan konsultasi dengan pihak yang memahami kepabeanan.
Ringkasan
Barang kiriman dari luar negeri adalah barang impor. Untuk kiriman bernilai kecil, terdapat fasilitas atau perlakuan sederhana tertentu. Namun, untuk barang dengan nilai lebih tinggi atau komoditas tertentu, pungutan dan persyaratan dapat menjadi lebih kompleks.
Kunci utamanya adalah memahami nilai barang, jenis barang, HS Code, lartas, dan dokumen pendukung. Dengan persiapan yang baik, proses penyelesaian barang kiriman biasanya lebih mudah dipantau dan risiko sengketa dapat dikurangi.
Sumber rujukan
- Direktori Peraturan DJBC: PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
- FAQ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang ketentuan impor dan ekspor barang kiriman sesuai PMK 96/PMK.04/2023 jo PMK 4 Tahun 2025.
Catatan: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti nasihat profesional atau penetapan resmi dari instansi berwenang. Ketentuan dapat berubah mengikuti peraturan terbaru.