Danantara, sebagai BUMN holding yang menaungi DSI (BUMN Ekspor), berada di posisi sentral dalam ekosistem ekspor satu pintu komoditas SDA. Pada awal Juni 2026, Danantara secara resmi menegaskan kepastian berusaha dalam mandat DSI Ekspor SDA—sebuah sinyal penting bagi pelaku usaha.
Tapi apa sebenarnya peran Danantara? Bagaimana hubungannya dengan DSI? Dan apa dampaknya bagi eksportir komoditas? Artikel ini menguraikan posisi, kewenangan, dan implikasi praktis dari keterlibatan Danantara dalam skema ekspor satu pintu.
Apa Itu Danantara dan Hubungannya dengan DSI
Danantara adalah BUMN holding yang membawahi berbagai BUMN sektor strategis, termasuk pertambangan, perkebunan, dan energi. Dalam konteks ekspor SDA, Danantara bertindak sebagai induk dari DSI (BUMN Ekspor) yang ditunjuk sebagai single intermediary ekspor komoditas strategis.
Struktur hubungannya: Danantara (holding) → DSI/BUMN Ekspor (operator) → Eksportir SDA. Danantara memberikan mandat dan arahan strategis, sementara DSI menjalankan operasional sehari-hari.
Mandat DSI Ekspor SDA: Dasar Hukum dan Kewenangan
Mandat DSI bersumber dari PP 24/2026 tentang Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA. Beberapa kewenangan utama yang didelegasikan ke DSI:
- Bertindak sebagai perantara tunggal ekspor untuk komoditas SDA yang ditetapkan
- Menentukan harga jual dan margin komoditas strategis (sumber: Ortax, 10 Juni 2026)
- Mengelola alur transaksi dari eksportir ke pembeli luar negeri
- Melaksanakan kliring harga dan pembayaran ke eksportir
Catatan: halaman peraturan untuk PP 24/2026 masih dalam penyusunan di AhliPabean.org.
Danantara sebagai Holding: Peran dan Batasan
Sebagai holding, Danantara memiliki peran yang berbeda dibanding DSI sebagai operator:
- Penentu kebijakan strategis. Danantara menetapkan arah dan target DSI dalam mengelola ekspor SDA.
- Pengawas tata kelola. Danantara bertanggung jawab memastikan DSI beroperasi sesuai mandat dan prinsip tata kelola yang baik.
- Penjamin kepastian berusaha. Danantara telah menyampaikan komitmen pada kepastian berusaha—ini penting bagi eksportir yang khawatir dengan potensi penyalahgunaan wewenang.
- Penghubung dengan pemerintah. Danantara menjembatani komunikasi antara DSI, Kementerian BUMN, dan kementerian teknis lainnya.
Batasan penting: Danantara tidak terlibat langsung dalam transaksi harian ekspor. Peran operasional ada di DSI. Namun, sebagai holding, kebijakan Danantara sangat memengaruhi arah dan praktik DSI.
Implikasi ke Eksportir: Alur Transaksi dan Negosiasi Harga
Kehadiran Danantara dalam ekosistem DSI membawa beberapa implikasi praktis bagi eksportir:
- Perubahan lawan transaksi. Sebelumnya eksportir berhadapan langsung dengan buyer luar negeri. Kini lawan transaksi utama adalah DSI, yang berada di bawah kendali Danantara.
- Struktur harga baru. Eksportir tidak lagi menerima harga dari pasar global langsung, melainkan harga yang ditetapkan melalui mekanisme DSI dengan pengawasan Danantara.
- Dokumen dan alur administrasi. Alur PEB, invoice, dan dokumen ekspor lainnya mungkin mengalami penyesuaian karena melibatkan DSI sebagai perantara.
- Potensi standardisasi. Dengan holding seperti Danantara, ada kemungkinan standarisasi proses ekspor antar komoditas dan antar daerah.
Perbandingan dengan Skema Ekspor Sebelum PP 24
Sebelum PP 24/2026, eksportir SDA bisa langsung mengekspor ke buyer luar negeri tanpa perantara wajib. Bea Cukai hanya mengawasi kepabeanan tanpa terlibat dalam transaksi komersial.
Skema baru dengan Danantara-DSI menghadirkan perubahan fundamental:
- Dulu: Eksportir → Buyer LN (langsung, harga sesuai kontrak bilateral)
- Sekarang: Eksportir → DSI (di bawah Danantara) → Buyer LN (melalui perantara, harga ditentukan DSI)
Perubahan ini yang memicu diskusi tentang efisiensi, transparansi, dan dampak ke daya saing eksportir Indonesia.
Yang Sudah Terlaksana dan yang Masih Transisi
Per awal Juli 2026, beberapa hal sudah berjalan:
- Danantara telah menegaskan mandat dan komitmen publik (5 Juni 2026)
- Struktur DSI mulai terbentuk dan beroperasi
- Sosialisasi ke pelaku usaha dan daerah berlangsung
Yang masih dalam masa transisi:
- Detail mekanisme harga dan margin masih perlu diperjelas
- Aturan turunan masih terus diterbitkan
- Kontrak ekspor lama masih dalam proses penyesuaian
Sikap Eksportir: Persiapan dan Antisipasi
Bagi eksportir SDA, langkah-langkah berikut bisa membantu navigasi transisi:
- Pelajari struktur Danantara dan DSI serta bagaimana keduanya berhubungan
- Pantau publikasi resmi Danantara untuk update kebijakan
- Dokumentasikan kontrak ekspor dan korespondensi dengan DSI
- Siapkan data historis harga ekspor sebagai referensi jika negosiasi harga diperlukan
- Ikuti forum sosialisasi untuk memahami alur baru
- Konsultasikan perubahan alur dokumentasi dengan PPJK atau forwarder
FAQ
Apakah Danantara sama dengan DSI?
Tidak. Danantara adalah holding BUMN, sementara DSI (BUMN Ekspor) adalah operator di bawah Danantara yang menjalankan ekspor satu pintu secara operasional.
Apa kewenangan Danantara terhadap DSI?
Danantara menetapkan kebijakan strategis dan mengawasi tata kelola DSI, sementara DSI menjalankan operasional sehari-hari termasuk transaksi dengan eksportir.
Apakah eksportir berhadapan langsung dengan Danantara?
Tidak langsung. Eksportir berhadapan dengan DSI sebagai operator. Danantara berperan di level holding/kebijakan.
Apakah Danantara sudah mengeluarkan pedoman ekspor untuk eksportir?
Pedoman operasional sedang dalam proses sosialisasi. Eksportir disarankan memantau portal resmi Danantara dan DSI untuk informasi terbaru.
Kesimpulan
Danantara memegang peran kunci dalam ekosistem DSI—bukan sebagai operator harian, tapi sebagai penentu arah dan pengawas tata kelola. Bagi eksportir, memahami hubungan Danantara-DSI sama pentingnya dengan memahami mekanisme ekspor satu pintu itu sendiri. Dengan struktur yang masih terus berkembang, sikap proaktif dan dokumentasi yang baik akan membantu eksportir melewati masa transisi ini.
Sumber: Danantara (5 Juni 2026), Ortax (10 Juni 2026), Kompas (25 Juni 2026).