—
Masalah di Meja Ekspor
UMKM Indonesia yang baru pertama kali ekspor ke negara ASEAN sering menemui tembok yang sama: produknya sudah siap, buyer sudah ada, tapi dokumen asal barang belum jelas harus diurus ke mana dan dengan syarat apa.
Pasar ASEAN memiliki lebih dari 650 juta penduduk. Indonesia sudah terikat dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) — perjanjian perdagangan barang kawasan yang memberi ruang tarif preferensi bagi eksportir yang memenuhi syarat. Artinya, barang Indonesia yang memiliki dokumen asal barang yang sah bisa masuk ke Malaysia, Thailand, Vietnam, atau Filipina dengan bea masuk lebih rendah dibanding negara non-ASEAN.
Tapi untuk mendapat tarif preferensi itu, eksportir harus membuktikan bahwa barangnya memang berasal dari Indonesia. Pembuktian itu dilakukan lewat **Surat Keterangan Asal (SKA)** — dokumen resmi yang mengonfirmasi negara asal produk ekspor. Di sinilah UMKM sering tersandung.
—
Apa Itu Certificate of Origin (COO) dan Kenapa Perlu
Certificate of Origin (COO), atau dalam sistem Indonesia disebut **Surat Keterangan Asal (SKA)**, adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk diproduksi atau diolah secara substansial di negara tertentu — dalam konteks ini, Indonesia.
COO memiliki dua fungsi berbeda:
COO Preferensi (Tarif FTA)
Digunakan untuk klaim tarif preferensi di negara tujuan berdasarkan perjanjian perdagangan bebas (FTA). Syaratnya ketat: barang harus memenuhi **rules of origin** — aturan asal barang yang ditetapkan dalam perjanjian FTA tersebut. Untuk ekspor ke sesama anggota ASEAN, COO preferensi diterbitkan dalam bentuk **Form D (ATIGA)**.
COO Non-Preferensi
Tidak digunakan untuk klaim tarif. Fungsinya untuk keperluan administrasi lain: statistik perdagangan, persyaratan importir di negara tujuan, atau keperluan larangan terbatas. COO jenis ini umumnya diterbitkan oleh **Kamar Dagang dan Industri (Kadin)** atau **Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)** setempat.
Untuk ekspor ke ASEAN dengan manfaat tarif, yang relevan adalah **COO preferensi berbasis FTA**, bukan COO non-preferensi.
—
Skema FTA untuk Ekspor ke ASEAN
Indonesia terikat dalam beberapa perjanjian perdagangan yang menghasilkan jenis SKA berbeda:
SKA Form D — ATIGA
Form D adalah SKA untuk perdagangan antar negara anggota ASEAN berdasarkan **ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)**. Ini skema yang paling relevan untuk ekspor UMKM ke Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Brunei, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Penerbit di Indonesia: **Kementerian Perdagangan** via platform INATRADE, atau **Ditjen Bea Cukai** untuk produk tertentu.
SKA Form E — ASEAN-China FTA (ACFTA)
Digunakan untuk ekspor ke China melalui kerangka ASEAN-China Free Trade Agreement. Jika produk UMKM juga masuk pasar China, Form E adalah dokumen asal yang dipakai. Skema ini terpisah dari ATIGA dan memiliki rules of origin-nya sendiri.
SKA Form CPTPP, RCEP, dan Bilateral FTA
Indonesia memiliki beberapa FTA bilateral dan multilateral lain. Masing-masing menggunakan form SKA berbeda dengan persyaratan asal barang yang spesifik. Verifikasi skema mana yang berlaku sesuai negara tujuan sebelum mengajukan SKA.
Untuk UMKM yang baru mulai ekspor ke ASEAN, fokus pada **Form D (ATIGA)** lebih dulu.
—
Cara Mengurus SKA Form D lewat INATRADE
Pengajuan SKA preferensi untuk ekspor ke ASEAN dilakukan secara elektronik melalui **INATRADE** — platform resmi Kementerian Perdagangan di https://inatrade.kemendag.go.id.
Langkah 1: Daftar Akun INATRADE
Buat akun menggunakan NPWP perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem **OSS (Online Single Submission)**. Tanpa NIB aktif, proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan. Verifikasi akun biasanya memerlukan beberapa hari kerja.
Langkah 2: Siapkan Dokumen Dasar Ekspor
Sebelum mengisi SKA, pastikan dokumen ekspor sudah lengkap:
Langkah 3: Isi Pengajuan SKA di INATRADE
Di INATRADE, masuk ke menu **Penerbitan SKA**, lalu pilih jenis form sesuai negara tujuan — untuk ASEAN, pilih **Form D**. Isi data yang diminta:
Langkah 4: Verifikasi dan Penerbitan
Penerbit SKA memverifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian rules of origin. Jika dokumen lengkap dan kandungan lokal memenuhi threshold, SKA diterbitkan secara elektronik. SKA bisa dicetak atau dikirimkan ke buyer dalam format digital.
Waktu Pengajuan
SKA harus diajukan **sebelum atau saat barang diekspor**, bukan setelah kapal atau pesawat berangkat. Ada mekanisme **retroactive issuance** (penerbitan SKA setelah pengiriman), tapi syaratnya ketat dan hanya untuk kondisi tertentu — misalnya force majeure atau kesalahan teknis sistem. Jangan mengandalkan opsi ini sebagai standar operasional.
Kalau SKA Ditolak
Penolakan SKA biasanya karena: (1) kandungan lokal di bawah threshold, (2) HS Code tidak cocok antara dokumen dan barang, atau (3) dokumen pelengkap tidak lengkap. Tidak ada mekanisme banding cepat. Eksportir harus mengajukan ulang dengan data yang diperbaiki. Proses ini memakan waktu dan bisa membuat barang tiba di negara tujuan tanpa SKA — artinya importir membayar tarif normal.
Siapa yang Bisa Bantu
UMKM bisa urus SKA sendiri. Tapi untuk PEB dan lartas ekspor, banyak yang menggunakan jasa **PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)** atau forwarder yang punya akses CEISA. Untuk konsultasi karantina (produk pertanian, hewan, ikan), hubungi **Badan Karantina Indonesia** setempat. Untuk produk pangan dan obat, koordinasi dengan **BPOM** atau **LP-POM MUI** jika perlu sertifikasi halal.
—
Rules of Origin — Bagian yang Paling Sering Menyebabkan Penolakan
Rules of origin adalah aturan yang menentukan apakah suatu barang dianggap “cukup berasal dari Indonesia” untuk memenuhi syarat preferensi tarif. Ini bagian yang paling sering menjadi penyebab SKA ditolak.
Kategori 1: Wholly Obtained (WO)
Barang sepenuhnya diperoleh dari Indonesia: hasil pertanian, peternakan, perikanan tangkap di wilayah Indonesia, atau hasil tambang. Tidak ada komponen impor sama sekali. Mudah dibuktikan, tidak perlu hitung-hitungan kandungan lokal.
Kategori 2: Kandungan Lokal Minimum (ASEAN Content / RVC)
Untuk produk manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, ATIGA menetapkan threshold **kandungan lokal minimum 40% dari nilai FOB** produk akhir. Ini disebut **ASEAN Content** atau **Regional Value Content (RVC)**.
**Metode Langsung:**
“`
RVC = (Harga FOB – Nilai Bahan Non-ASEAN) / Harga FOB × 100%
“`
Jika nilai bahan baku impor dari luar ASEAN adalah 60% dari harga FOB, kandungan ASEAN = 40% — tepat di ambang batas minimum.
Kategori 3: Change in Tariff Classification (CTC)
Alternatif selain hitung kandungan lokal: buktikan bahwa proses produksi di Indonesia mengubah **klasifikasi tarif (HS Code)** bahan baku menjadi produk akhir yang berbeda. Misalnya, benang (HS 52.05) diolah menjadi kain (HS 52.08) — terjadi perubahan klasifikasi di level chapter atau heading.
Contoh Konkret
Produsen tas kulit di Bandung menggunakan kulit sapi impor dari India (nilai 55% dari FOB produk jadi), ditambah aksesori impor (5%). Proses jahit, finishing, dan branding dikerjakan di Indonesia. Kandungan non-ASEAN = 60%, kandungan lokal = 40%. Tepat di ambang ATIGA. SKA Form D bisa diajukan — tapi jika ada komponen impor kecil yang terlewat dihitung, kandungan lokal bisa jatuh di bawah 40% dan SKA ditolak.
**Konsekuensi penolakan:** Importir di negara tujuan tidak bisa klaim tarif preferensi. Barang tetap bisa masuk, tapi dikenai tarif MFN (Most Favoured Nation) normal. Dalam kasus tertentu, penggunaan SKA yang tidak valid bisa memicu investigasi retroaktif oleh otoritas bea cukai negara tujuan.
—
Checklist Praktis Sebelum Mengajukan SKA
—
Kesimpulan
SKA Form D berbasis ATIGA adalah mekanisme resmi yang memungkinkan produk UMKM Indonesia mendapat tarif preferensi di pasar ASEAN. Prosedurnya sepenuhnya berbasis sistem elektronik lewat INATRADE — UMKM bisa mengurus sendiri tanpa jasa perantara, asalkan sudah memahami alur dokumen dan menghitung rules of origin dengan benar.
Titik kritis bukan di platform-nya, melainkan di kesiapan data: HS Code yang tepat, PEB yang sudah terbit, dan perhitungan kandungan lokal yang akurat. SKA yang diajukan dengan data yang salah atau kandungan lokal di bawah threshold akan ditolak, dan itu memperlambat proses ekspor.
Untuk detail regulasi ATIGA, teks perjanjian, dan peraturan Menteri Perdagangan tentang SKA, lihat halaman [/peraturan/atiga/](/peraturan/atiga/) dan [/peraturan/kemendag/](/peraturan/kemendag/) di AhliPabean.
—