Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Impor dan Ekspor: Panduan Prosedur, Dokumen, dan Dampak ke Pelaku Usaha
Produk Masuk dan Keluar Indonesia: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Halal?
Importir mengimpor mi instan dari Korea, bahan baku kosmetik dari Prancis, atau sediaan farmasi dari India. Eksportir mengirim rendang beku ke Belanda dan biskuit ke Malaysia. Pertanyaan yang mulai sering muncul di tengah proses: apakah produk ini perlu sertifikat halal? Siapa yang mengurus? Kalau sudah punya sertifikat dari luar negeri, apakah diakui Bea Cukai?
Kebingungan ini bukan tanpa alasan. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak 2014, tapi implementasinya berjalan bertahap. Pada saat bersamaan, produk ekspor juga menghadapi permintaan sertifikasi halal dari negara tujuan — terutama untuk negara dengan populasi muslim besar seperti Malaysia, Timur Tengah, dan Pakistan.
Dua arah kepentingan ini menjepit pelaku usaha: dari sisi impor, produk tertentu wajib bersertifikat halal agar bisa dikeluarkan dari kawasan pabean. Dari sisi ekspor, sertifikat halal menjadi syarat akses pasar, bukan sekadar pelengkap label.
Artikel ini membahas prosedur, dokumen, dan dampak kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor dan ekspor secara praktis. Fokusnya pada apa yang perlu dilakukan pelaku usaha agar barang tidak tertahan di pelabuhan atau ditolak di negara tujuan.
Apa Itu Sertifikasi Halal dan Landasan Hukumnya
Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan penetapan kehalalan suatu produk oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia, wewenang ini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan fatwa halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk audit.
Landasan hukum utama:
- UU Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) — mengamanatkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pengecualian diberikan untuk produk haram yang jelas statusnya, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
- PP Nomor 39 Tahun 2021 (PP JPH) — mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan jenis produk dan skala usaha. Tahap pertama sudah dimulai untuk produk makanan-minuman dan turunannya.
- Peraturan BPJPH Nomor 1/2023 — mengatur tata cara sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di luar negeri (sertifikasi halal luar negeri).
Yang perlu dipahami: kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri. Produk impor yang masuk ke Indonesia juga harus memenuhi ketentuan ini. Demikian pula produk ekspor Indonesia — walau kewajiban sertifikasi halal ditentukan oleh negara tujuan, BPJPH menyediakan skema sertifikasi yang diakui secara bilateral di beberapa negara.
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Produk impor yang masuk ke Indonesia dan termasuk dalam kategori wajib halal harus dilengkapi dengan Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH atau lembaga halal luar negeri yang telah bekerja sama dengan BPJPH. Kategori produk yang sudah memasuki tahap wajib meliputi:
- Makanan dan minuman olahan
- Bahan tambahan pangan dan bahan baku makanan-minuman
- Kosmetik
- Obat-obatan (tahap selanjutnya, menyesuaikan jadwal implementasi bertahap PP JPH)
- Produk kimia yang bersinggungan langsung dengan makanan atau tubuh
Dokumen yang perlu dilampirkan saat pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika produk termasuk kategori wajib halal:
- Sertifikat Halal yang masih berlaku dari BPJPH atau lembaga halal asing yang diakui
- Daftar bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan
- Dokumen pendukung asal bahan (dari supplier luar negeri)
- Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram (jika diperlukan dalam proses verifikasi)
Yang sering luput: Sertifikat Halal dari luar negeri tidak otomatis diakui. Lembaga halal penerbit sertifikat harus sudah terdaftar dan bekerja sama dengan BPJPH. Proses pendaftaran lembaga halal luar negeri ini bisa memakan waktu. Importir sebaiknya memeriksa daftar lembaga halal asing yang telah diakui BPJPH sebelum mengimpor produk.
Peran Bea Cukai dalam Verifikasi Sertifikat Halal
Bea Cukai bukan lembaga yang menerbitkan atau mengesahkan Sertifikat Halal. Tugas Bea Cukai adalah memeriksa kelengkapan dokumen pada saat proses pemasukan barang. Jika produk yang diimpor termasuk dalam kategori wajib halal, petugas Bea Cukai akan memverifikasi apakah dokumen Sertifikat Halal sudah dilampirkan dalam PIB.
Praktik di lapangan:
- Barang dengan jalur hijau — dokumen diverifikasi setelah barang keluar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan dan importir harus melengkapi dalam batas waktu tertentu.
- Barang dengan jalur merah — pemeriksaan fisik dokumen termasuk Sertifikat Halal dilakukan sebelum SPPB terbit. Jika dokumen tidak lengkap, SPPB tidak bisa diterbitkan dan barang tertahan.
- Jika Sertifikat Halal tidak ada atau tidak sesuai, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan BPJPH untuk klarifikasi. Barang bisa ditunda pengeluarannya hingga dokumen dilengkapi.
Importir yang mengimpor produk kategori wajib halal tanpa Sertifikat Halal menghadapi risiko: barang tidak bisa dikeluarkan dari TPS, biaya penumpukan berjalan, dan pada akhirnya barang bisa dinyatakan tidak diurus jika tidak ada penyelesaian.
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Ekspor
Untuk ekspor, kewajiban sertifikasi halal berasal dari dua arah:
Pertama, permintaan negara tujuan. Malaysia melalui JAKIM, Uni Emirat Arab melalui ESMA, Arab Saudi melalui SFDA, dan beberapa negara lain mensyaratkan Sertifikat Halal dari lembaga yang mereka akui untuk produk makanan, kosmetik, dan farmasi yang masuk ke pasar mereka. Eksportir Indonesia harus mengurus Sertifikat Halal dari BPJPH yang difasilitasi untuk kerja sama bilateral dengan lembaga halal negara tujuan.
Kedua, aturan Indonesia sendiri. Jika produk yang diekspor juga diedarkan di dalam negeri, maka produk tersebut tetap wajib memiliki Sertifikat Halal berdasarkan UU JPH. Status ekspor tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal domestik. Artinya, produsen yang mengekspor produknya dan juga menjualnya di Indonesia harus mengurus satu Sertifikat Halal yang mencakup kedua keperluan.
Dokumen yang disiapkan untuk pengurusan Sertifikat Halal ekspor pada dasarnya sama dengan untuk impor, dengan tambahan:
- Surat permohonan sertifikasi halal ekspor yang menyebutkan negara tujuan
- Dokumen spesifikasi produk sesuai regulasi negara tujuan
- Data pendukung bahwa proses produksi memenuhi standar halal yang diakui secara internasional
Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal untuk Impor dan Ekspor
Untuk Produk Impor
- Periksa kategori produk — pastikan produk yang akan diimpor termasuk dalam kategori yang sudah wajib bersertifikat halal. Cek jadwal implementasi bertahap PP JPH di portal BPJPH.
- Pastikan status lembaga halal asing — jika Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga luar negeri, pastikan lembaga tersebut sudah terdaftar dan bekerja sama dengan BPJPH. Daftar tersedia di website BPJPH.
- Ajukan registrasi Sertifikat Halal luar negeri ke BPJPH — melalui sistem SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Proses ini meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan bahan, dan penerbitan Sertifikat Halal Indonesia yang mengacu pada sertifikat asing.
- Lampirkan Sertifikat Halal pada PIB — saat mengajukan PIB melalui PPJK atau secara mandiri, pastikan nomor Sertifikat Halal dan masa berlakunya tercantum dalam dokumen pendukung.
- Simpan salinan elektronik — untuk keperluan pemeriksaan fisik jika barang terkena jalur merah.
Untuk Produk Ekspor
- Ajukan sertifikasi halal ke BPJPH — melalui SIHALAL dengan memilih skema sertifikasi halal ekspor. Prosesnya mencakup audit oleh LPH dan penetapan fatwa oleh MUI.
- Pilih lembaga halal negara tujuan — jika negara tujuan memiliki lembaga halal sendiri yang tidak diakui secara otomatis, eksportir perlu mengajukan sertifikasi ulang atau pengakuan mutual recognition agreement (MRA) jika tersedia.
- Persiapkan dokumen teknis — meliputi daftar bahan, diagram alir proses produksi, data supplier bahan baku, dan sistem jaminan halal perusahaan.
- Lengkapi label halal pada kemasan ekspor — beberapa negara mensyaratkan pencantuman logo halal pada kemasan sesuai format yang ditentukan regulator setempat.
- Sertakan Sertifikat Halal pada PEB — sebagai dokumen pelengkap PEB untuk menunjukkan bahwa produk telah tersertifikasi. Meskipun PEB tidak mewajibkan Sertifikat Halal sebagai syarat penerbitan, dokumen ini menjadi pelengkap yang diminta oleh buyer dan otoritas negara tujuan.
Dampak ke Pelaku Usaha Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Halal
Dampaknya berbeda tergantung posisi pelaku usaha dalam rantai perdagangan:
Importir: Barang tertahan di pelabuhan, biaya penumpukan dan demurrage membengkak, SPPB tidak terbit, dan pada kasus ekstrem barang bisa dimusnahkan atau dilelang jika tidak ada penyelesaian dalam jangka waktu tertentu. Risiko reputasi juga muncul jika mitra bisnis mengetahui bahwa produk impor tidak tersertifikasi halal.
Eksportir: Produk ditolak di negara tujuan, kontrak batal, buyer beralih ke kompetitor yang sudah memiliki sertifikasi. Untuk negara seperti Malaysia atau Indonesia, pelarangan masuk produk tanpa Sertifikat Halal sudah diterapkan secara ketat.
Produsen lokal: Bersaing dengan produk impor yang belum tersertifikasi — biaya tidak adil karena produsen lokal yang sudah mengurus sertifikasi menanggung biaya kepatuhan, sementara produk impor tertentu bisa masuk tanpa dokumen lengkap. Namun celah ini semakin sempit seiring pengawasan yang diperketat oleh BPJPH dan Bea Cukai.
PPJK dan forwarder: Diminta menyelesaikan masalah dokumen halal yang sebenarnya bukan kewenangan mereka. PPJK sering menjadi pihak yang paling awal merasakan dampak ketika barang tidak bisa diajukan PIB karena Sertifikat Halal belum diurus importir.
Checklist Persiapan Sertifikasi Halal untuk Importir dan Eksportir
Gunakan daftar ini untuk memastikan dokumen halal tidak menjadi hambatan di pelabuhan:
- [ ] Kategori produk sudah dicek terhadap jadwal wajib halal PP JPH.
- [ ] Sertifikat Halal (dalam negeri atau luar negeri) sudah dimiliki dan masih berlaku.
- [ ] Jika Sertifikat Halal dari luar negeri, lembaga penerbit sudah terdaftar di BPJPH.
- [ ] Nomor registrasi Sertifikat Halal sudah tercantum dalam dokumen PIB/PEB.
- [ ] Label halal pada kemasan produk sesuai ketentuan BPJPH atau regulasi negara tujuan.
- [ ] Dokumen bahan baku dan diagram alir produksi tersimpan dan siap diaudit.
- [ ] PPJK atau forwarder memahami kewajiban dokumen halal untuk produk yang diurus.
- [ ] Pembiayaan sertifikasi halal sudah dianggarkan dalam biaya impor atau produksi.
- [ ] Jika masih dalam proses sertifikasi, surat keterangan sedang proses dari BPJPH tersedia sebagai dokumen sementara.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor dan ekspor bukan lagi rencana — sudah berjalan secara bertahap sejak UU JPH mulai diimplementasikan. Importir tidak bisa mengandalkan asumsi bahwa produk dari luar negeri otomatis lolos tanpa Sertifikat Halal yang diakui BPJPH. Eksportir tidak bisa menunda pengurusan sertifikasi sampai buyer menuntut.
Prosedurnya jelas: periksa kategori produk, urus Sertifikat Halal melalui SIHALAL, pastikan lembaga halal diakui, dan lampirkan dokumen pada PIB atau PEB. Peran Bea Cukai adalah verifikasi administratif, bukan pengesahan kehalalan — bobot kehalalan ada pada Sertifikat Halal yang diterbitkan BPJPH.
Koordinasi antara BPJPH dan Kemendag yang berlangsung sejak Mei 2026 mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap produk impor tanpa Sertifikat Halal akan semakin ketat. Pelaku usaha yang menunda persiapan dokumen halal akan menghadapi risiko operasional yang bisa dihindari dengan persiapan sejak sekarang.
Sertifikat Halal bukan sekadar stempel. Ini dokumen kepabeanan yang menentukan apakah barang bisa masuk, keluar, atau tertahan di pelabuhan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP JPH)
- Peraturan BPJPH Nomor 1/2023 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Luar Negeri
- Koordinasi BPJPH dan Kemendag, Mei 2026 — Sosialisasi kewajiban sertifikat halal untuk produk impor dan ekspor
- PMK 111/2023 dan PMK 112/2023 tentang Pengenaan Bea Masuk dan Dokumen Impor