KMK 28/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan
Menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, termasuk emas, dengan masa berlaku 15–31 Mei 2026.
Lihat dokumen sumber
Klik tombol di bawah untuk memuat pratinjau PDF di halaman ini. File hanya dimuat setelah Anda memilih untuk melihatnya.
Jika pratinjau tidak tampil di browser Anda, gunakan tombol “Buka tab baru”.
Menimbang, mengingat, dan memperhatikan
Rujukan aturan akan mengarah ke halaman peraturan terkait jika sudah tersedia; jika belum, tautan diarahkan ke pencarian database.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Keterkaitan antar peraturan
Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.
Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, termasuk barang ekspor berupa emas.
Pokok pengaturan
- Menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
- Tarif bea keluar untuk ekspor emas mengacu pada ketentuan PMK Nomor 80 Tahun 2025 berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri di bidang perdagangan.
- Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarifnya mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025.
- Jika masa berlaku harga ekspor dalam keputusan ini habis dan harga ekspor baru belum ditetapkan, harga ekspor dalam keputusan ini tetap digunakan sampai ada penetapan baru.
Masa berlaku
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.
Dasar hukum yang dirujuk
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
- PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
- PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
- PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
File dan validasi
Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.