Keputusan Menteri Keuangan

KMK 28/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan

Menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, termasuk emas, dengan masa berlaku 15–31 Mei 2026.

Nomor peraturanKMK 28/MK/BC/2026
Tahun2026
Jenis peraturanKeputusan Menteri Keuangan
InstansiKementerian Keuangan
Status berlakuBerlaku
Tanggal ditetapkan2026-05-13
PDF Resmi

Lihat dokumen sumber

Klik tombol di bawah untuk memuat pratinjau PDF di halaman ini. File hanya dimuat setelah Anda memilih untuk melihatnya.

Buka tab baru

Jika pratinjau tidak tampil di browser Anda, gunakan tombol “Buka tab baru”.

Lampiran

File lampiran peraturan

Lampiran dapat berupa PDF terpisah atau tautan resmi pendukung. Gunakan tombol view untuk memuat PDF di halaman ini.

Lampiran Huruf A - Harga Ekspor Produk Pertambangan

Buka lampiran
Relasi Aturan

Keterkaitan antar peraturan

Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.

Aturan ini KMK 28/MK/BC/2026
Terkait PP 55 Tahun 2008
Terkait PMK 106/PMK.04/2022
Terkait PMK 38 Tahun 2024
Terkait PMK 68 Tahun 2025
Terkait PMK 80 Tahun 2025
Terkait Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026

Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, termasuk barang ekspor berupa emas.

Pokok pengaturan

  • Menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Tarif bea keluar untuk ekspor emas mengacu pada ketentuan PMK Nomor 80 Tahun 2025 berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri di bidang perdagangan.
  • Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarifnya mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025.
  • Jika masa berlaku harga ekspor dalam keputusan ini habis dan harga ekspor baru belum ditetapkan, harga ekspor dalam keputusan ini tetap digunakan sampai ada penetapan baru.

Masa berlaku

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.

Dasar hukum yang dirujuk

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
  • PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  • PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
  • PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

File dan validasi

Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.