Peraturan

PER-10/BC/2018 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan sebagai rujukan tata cara pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), termasuk alur administrasi yang perlu diperhatikan importir dan perusahaan industri.

Relasi Aturan

Keterkaitan antar peraturan

Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.

Aturan ini PER-10/BC/2018 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Belum ada relasi yang dicatat untuk peraturan ini.

Ringkasan: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan sebagai rujukan tata cara pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), termasuk alur administrasi yang perlu diperhatikan importir dan perusahaan industri.

Fungsi untuk Pembaca AhliPabean

Rujukan praktis untuk memahami bahwa BMDTP bukan diskon otomatis, melainkan fasilitas fiskal yang harus memenuhi ketentuan sektor, jenis barang, dokumen, dan tata cara pengajuan/pertanggungjawaban.

Catatan Pembacaan

  • Halaman ini adalah rujukan internal AhliPabean untuk membantu pembaca memahami konteks artikel.
  • Periksa status berlaku, perubahan, dan petunjuk teknis terbaru melalui kanal resmi sebelum mengajukan fasilitas.
  • Untuk sektor dan pagu tahun berjalan, cocokkan kembali dengan aturan tahun anggaran yang sedang berlaku.

Sumber Resmi

File dan validasi

Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.