PP 24/2026 tentang Ekspor Satu Pintu Komoditas Sumber Daya Alam sudah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Kini lebih dari satu bulan berjalan, berbagai sinyal mulai terlihat—ada yang berjalan sesuai rencana, ada pula yang masih menjadi perdebatan.
Artikel ini bukan untuk menyimpulkan sukses atau gagal. Tujuan kami: memberi peta jalan bagi eksportir yang masih menavigasi masa transisi. Kami rangkum apa yang sudah terlaksana, poin yang masih jadi perdebatan, dan hal-hal yang perlu diantisipasi ke depan.
PP 24/2026 dan Target Ekspor Satu Pintu: Refresher Singkat
PP 24/2026 diterbitkan sebagai payung hukum kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA. Regulasi ini menunjuk Danantara melalui BUMN Ekspor (DSI) sebagai single intermediary untuk ekspor komoditas strategis tertentu.
Beberapa poin kunci dari PP ini:
- DSI bertindak sebagai perantara tunggal ekspor untuk komoditas yang ditetapkan
- DSI berwenang menentukan harga jual dan margin komoditas strategis
- Kewajiban eksportir untuk menggunakan jalur DSI sejak 1 Juni 2026
- Masa transisi berlaku untuk kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum PP diterbitkan
Informasi lebih detail tentang pokok-pokok PP 24/2026 bisa dibaca di halaman peraturan kami (catatan: halaman peraturan untuk PP 24/2026 masih dalam penyusunan).
Apa yang Sudah Berjalan: DSI, Alur Baru, dan Sosialisasi
Selama bulan pertama implementasi, beberapa perkembangan tercatat:
- Pembentukan DSI. Danantara telah menegaskan mandat DSI dalam ekosistem ekspor SDA pada awal Juni 2026. Struktur organisasi dan alur operasional mulai disosialisasikan ke pelaku usaha.
- Sosialisasi ke daerah. Pemerintah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah penghasil komoditas SDA, termasuk Jambi dan Kalimantan, untuk menjelaskan mekanisme baru kepada eksportir dan koperasi.
- Aturan turunan. Beberapa Permendag turunan dari PP 24/2026 mulai diterbitkan untuk mengatur detail teknis pelaksanaan ekspor satu pintu.
- Diskusi publik. Berbagai forum diskusi dan seminar membahas dampak DSI—dari akademisi, pengamat kebijakan, hingga asosiasi pengusaha.
Respons Pelaku Usaha: Antara Optimisme dan Kekhawatiran
Respons pelaku usaha terhadap satu bulan implementasi PP 24/2026 masih terbelah.
Di satu sisi, ada optimisme bahwa kebijakan ini bisa memperbaiki tata kelola ekspor SDA dan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global. Danantara telah menegaskan komitmen pada kepastian berusaha (sumber: Danantara, 5 Juni 2026).
Di sisi lain, kekhawatiran muncul terutama terkait transparansi mekanisme harga dan potensi praktik monopsoni. Bloomberg Technoz (11 Juni 2026) memberitakan kekhawatiran pengusaha tentang skema harga yang belum sepenuhnya jelas. Infobanknews (25 Juni 2026) mengangkat pertanyaan apakah DSI akan menjadi katalis atau justru penghambat ekspor SDA.
Poin penting: ini masih masa transisi. Respons yang terlihat sekarang belum mencerminkan kondisi final.
Poin yang Masih Jadi Perdebatan
Beberapa isu yang masih hangat diperdebatkan di bulan pertama:
- Transparansi harga dan margin DSI. Kompas (25 Juni 2026) mengangkat pendapat pakar yang menyebut transparansi sebagai kunci keberhasilan DSI. ANTARA Jambi (25 Juni 2026) juga memberitakan pengamat yang menyoroti pentingnya tata kelola yang jelas.
- Nasib kontrak ekspor lama. Eksportir yang memiliki kontrak jangka panjang sebelum PP 24 masih menunggu kepastian mekanisme transisi.
- Kesiapan infrastruktur DSI. Apakah DSI sudah memiliki infrastruktur dan SDM yang cukup untuk menangani volume ekspor komoditas SDA nasional?
- Hak eksportir dalam negosiasi harga. Beberapa asosiasi pengusaha meminta kepastian tentang mekanisme negosiasi harga dan margin.
Sinyal dari Pemerintah: Danantara, Aturan Turunan, dan Sosialisasi
Pemerintah terus memberikan sinyal melalui berbagai kanal:
- Danantara secara konsisten menyampaikan komitmen pada kepastian berusaha dan transparansi dalam mengelola DSI.
- Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan turunan untuk memperjelas aspek teknis ekspor SDA melalui DSI.
- Ortax (10 Juni 2026) mencatat poin penting bahwa BUMN Ekspor berwenang menentukan harga jual dan margin komoditas—ini menjadi dasar diskusi yang masih berlangsung.
Yang Perlu Diantisipasi Eksportir ke Depan
Bagi eksportir komoditas SDA, beberapa hal perlu disiapkan:
- Pantau aturan turunan. Permendag dan PMK turunan dari PP 24/2026 masih akan terus terbit. Pastikan tim kepabeanan dan legal Anda memantau perubahan.
- Siapkan dokumen transisi. Jika Anda memiliki kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum 1 Juni, siapkan dokumentasi untuk proses transisi.
- Pahami alur DSI. Pelajari mekanisme pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan alur ekspor melalui DSI.
- Catat poin negosiasi. Dokumentasikan pertanyaan dan kekhawatiran Anda terkait harga dan margin untuk dibahas dalam forum sosialisasi atau konsultasi.
- Ikuti perkembangan. Pantau sumber resmi: portal Danantara, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.
Sumber Informasi Resmi yang Bisa Dipantau
- Portal resmi Danantara
- Kementerian Perdagangan RI – aturan turunan ekspor SDA
- Kementerian BUMN – kebijakan terkait DSI
- JDIH Kemenkeu – PP 24/2026 dan aturan terkait
- Laman peraturan AhliPabean.org (halaman PP 24/2026 sedang dalam penyusunan)
FAQ
Apakah PP 24/2026 sudah berlaku penuh?
PP 24/2026 efektif sejak 1 Juni 2026, namun masa transisi masih berlaku untuk kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelumnya.
Komoditas apa saja yang masuk dalam skema ekspor satu pintu?
PP 24/2026 mengatur komoditas SDA strategis. Daftar spesifik komoditas dan kriterianya diatur lebih lanjut dalam aturan turunan Permendag.
Apa perbedaan DSI dengan skema ekspor sebelumnya?
Sebelumnya, eksportir bisa langsung menjual ke pembeli luar negeri. Dengan DSI, seluruh transaksi ekspor untuk komoditas strategis harus melalui DSI sebagai perantara.
Apakah eksportir masih bisa bernegosiasi harga?
Mekanisme negosiasi harga masih dalam tahap pengembangan. Hak eksportir untuk mendapat informasi harga dan berpartisipasi dalam penetapan harga sedang dibahas dalam forum sosialisasi.
Kesimpulan
Satu bulan implementasi PP 24/2026 masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan final. Beberapa aspek sudah berjalan—pembentukan DSI, sosialisasi, dan penerbitan aturan turunan—tapi banyak detail operasional yang masih perlu diperjelas. Bagi eksportir, masa transisi ini adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan diri, mengikuti perkembangan, dan menyuarakan masukan melalui kanal yang tersedia.
Sumber: Danantara (5 Juni 2026), Ortax (10 Juni 2026), Bloomberg Technoz (11 Juni 2026), Kompas (25 Juni 2026), ANTARA Jambi (25 Juni 2026), Infobanknews (25 Juni 2026).