PER-10/BC/2018 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan sebagai rujukan tata cara pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), termasuk alur administrasi yang perlu diperhatikan importir dan perusahaan industri.
Keterkaitan antar peraturan
Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.
Ringkasan: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan sebagai rujukan tata cara pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), termasuk alur administrasi yang perlu diperhatikan importir dan perusahaan industri.
Fungsi untuk Pembaca AhliPabean
Rujukan praktis untuk memahami bahwa BMDTP bukan diskon otomatis, melainkan fasilitas fiskal yang harus memenuhi ketentuan sektor, jenis barang, dokumen, dan tata cara pengajuan/pertanggungjawaban.
Catatan Pembacaan
- Halaman ini adalah rujukan internal AhliPabean untuk membantu pembaca memahami konteks artikel.
- Periksa status berlaku, perubahan, dan petunjuk teknis terbaru melalui kanal resmi sebelum mengajukan fasilitas.
- Untuk sektor dan pagu tahun berjalan, cocokkan kembali dengan aturan tahun anggaran yang sedang berlaku.
Sumber Resmi
File dan validasi
Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.