Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean

Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.

Nomor peraturanPER-13/BC/2021
Tahun2021
Jenis peraturanPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
InstansiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
Status berlakuBelum diverifikasi
Tanggal ditetapkan2021-01-01

Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.

Poin penting

  • Nomor: PER-13/BC/2021
  • Instansi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Status: Belum diverifikasi

Catatan: data awal ini menjadi fondasi database dan dapat diperkaya dengan kutipan pasal, dokumen unduhan, serta relasi peraturan lanjutan.

Buka sumber resmi →