Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean

Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.

Nomor peraturanPER-13/BC/2021
Tahun2021
Jenis peraturanPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
InstansiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
Status berlakuBelum diverifikasi
Tanggal ditetapkan2021-01-01
PDF Resmi

Lihat dokumen sumber

Klik tombol di bawah untuk memuat pratinjau PDF di halaman ini. File hanya dimuat setelah Anda memilih untuk melihatnya.

Buka tab baru

Jika pratinjau tidak tampil di browser Anda, gunakan tombol “Buka tab baru”.

Relasi Aturan

Keterkaitan antar peraturan

Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.

Aturan ini PER-13/BC/2021

Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.

Poin penting

  • Nomor: PER-13/BC/2021
  • Instansi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Status: Belum diverifikasi

Catatan: data awal ini menjadi fondasi database dan dapat diperkaya dengan kutipan pasal, dokumen unduhan, serta relasi peraturan lanjutan.

File dan validasi

Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.