PMK 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk beberapa jenis produk tembakau, termasuk sigaret dan tembakau iris.
Lihat dokumen sumber
Klik tombol di bawah untuk memuat pratinjau PDF di halaman ini. File hanya dimuat setelah Anda memilih untuk melihatnya.
Jika pratinjau tidak tampil di browser Anda, gunakan tombol “Buka tab baru”.
Keterkaitan antar peraturan
Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.
Mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk beberapa jenis produk tembakau, termasuk sigaret dan tembakau iris.
Poin penting
- Nomor: PMK 191/PMK.010/2022
- Instansi: Kementerian Keuangan
- Status: Berlaku
Catatan: data awal ini menjadi fondasi database dan dapat diperkaya dengan kutipan pasal, dokumen unduhan, serta relasi peraturan lanjutan.
File dan validasi
Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.