Peraturan Menteri Keuangan

PMK 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk beberapa jenis produk tembakau, termasuk sigaret dan tembakau iris.

Nomor peraturanPMK 191/PMK.010/2022
Tahun2022
Jenis peraturanPeraturan Menteri Keuangan
InstansiKementerian Keuangan
Status berlakuBerlaku
Tanggal ditetapkan2022-12-14

Mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk beberapa jenis produk tembakau, termasuk sigaret dan tembakau iris.

Poin penting

  • Nomor: PMK 191/PMK.010/2022
  • Instansi: Kementerian Keuangan
  • Status: Berlaku

Catatan: data awal ini menjadi fondasi database dan dapat diperkaya dengan kutipan pasal, dokumen unduhan, serta relasi peraturan lanjutan.

Buka sumber resmi →