Seorang importir kecil pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan: barang impor yang sudah terlanjur dikirim dari luar negeri ternyata masuk kategori lartas (barang yang dilarang atau dibatasi) dan memerlukan izin khusus. Padahal sebelumnya dia merasa sudah “cek di internet” bahwa barang tersebut boleh diimpor. Ketika ditanya petugas Bea Cukai, dia tidak bisa menunjukkan bukti pengecekan apa pun—hanya ingatan samar tentang pencarian Google beberapa minggu lalu.
Masalah seperti ini sebenarnya bisa dicegah jika importir membiasakan diri menyimpan bukti pengecekan lartas secara sistematis sebelum barang benar-benar dikirim.
Apa Itu Lartas Impor dan Mengapa Perlu Dicek Sejak Awal?
Lartas adalah singkatan dari “barang yang dilarang atau dibatasi”. Dalam konteks impor, lartas mengacu pada barang-barang yang tidak bisa begitu saja dimasukkan ke Indonesia—ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti izin dari kementerian teknis, rekomendasi dari lembaga tertentu, atau bahkan ada barang yang sama sekali dilarang masuk.
Dasar hukum lartas antara lain diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan berbagai peraturan turunannya seperti PMK 144/2022 yang mengatur impor barang tertentu.
Portal INSW (Indonesia National Single Window) menyediakan fasilitas untuk mengecek apakah suatu barang termasuk lartas atau tidak, berdasarkan kode HS (Harmonized System). Namun, pengecekan di INSW hanya langkah awal. Yang sering terlupakan adalah: bukti pengecekan itu sendiri perlu disimpan dengan baik.
Risiko Tidak Menyimpan Bukti Pengecekan Lartas
Ketika importir tidak menyimpan bukti pengecekan lartas, beberapa risiko ini bisa muncul:
- Tidak bisa membuktikan due diligence. Jika barang bermasalah di pelabuhan, importir tidak punya bukti bahwa dia sudah melakukan pengecekan dengan itikad baik.
- Keputusan impor tidak bisa dilacak kembali. Beberapa minggu atau bulan setelah pengecekan, ingatan bisa kabur. Tanpa dokumentasi, sulit menjelaskan dasar keputusan impor.
- Kesulitan koordinasi internal. Dalam perusahaan yang melibatkan banyak pihak (purchasing, finance, shipping, PPJK), tanpa bukti tertulis sering terjadi miskomunikasi.
- Tidak ada jejak jika regulasi berubah. Jika ada perubahan aturan lartas setelah pengecekan, bukti tanggal pengecekan bisa membantu menjelaskan konteks keputusan.
Langkah Praktis Cek Lartas Impor di INSW dan Menyimpan Buktinya
1. Tentukan HS Code dengan Tepat
Sebelum cek lartas, pastikan HS Code barang sudah benar. HS Code adalah kode klasifikasi barang yang digunakan secara internasional, biasanya 6-10 digit. Kesalahan HS Code bisa membuat hasil pengecekan lartas jadi tidak akurat.
Tips menentukan HS Code:
- Tanyakan ke supplier luar negeri HS Code yang mereka gunakan.
- Cek di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) atau portal INSW.
- Jika ragu, konsultasi dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau hubungi Bea Cukai.
2. Cek Lartas di Portal INSW
Portal INSW menyediakan layanan informasi lartas. Meski tidak semua importir memiliki akses akun INSW lengkap, beberapa fitur informasi publik biasanya bisa diakses.
Yang perlu diperhatikan saat cek lartas di INSW:
- Masukkan HS Code yang sudah ditentukan.
- Catat uraian barang yang muncul—apakah sesuai dengan barang yang akan diimpor?
- Perhatikan kolom “Lartas” atau “Persyaratan Impor”—apakah ada izin/rekomendasi yang diperlukan?
- Catat nama kementerian/lembaga yang mengeluarkan izin/rekomendasi tersebut.
3. Simpan Bukti Hasil Pengecekan
Begitu mendapat hasil pengecekan, segera simpan buktinya. Beberapa bentuk bukti yang sebaiknya disimpan:
- Screenshot atau print layar hasil pengecekan INSW. Pastikan terlihat jelas: HS Code, uraian barang, tanggal dan jam pengecekan, hasil lartas (jika ada).
- Catat tanggal dan jam pengecekan. Ini penting karena regulasi lartas bisa berubah sewaktu-waktu.
- Simpan URL atau link sumber informasi (jika ada), meski portal INSW kadang tidak memberikan link permanen untuk hasil pengecekan.
- Buat catatan internal yang menjelaskan konteks: “Pengecekan untuk rencana impor barang X dari supplier Y, target kirim minggu depan.”
4. Komunikasikan dengan Supplier dan Pihak Terkait
Setelah cek lartas, komunikasikan hasilnya dengan supplier dan pihak internal perusahaan:
- Jika barang tidak lartas: konfirmasi ke supplier bahwa barang bisa dikirim, tapi tetap simpan bukti pengecekan.
- Jika barang termasuk lartas: jelaskan ke supplier izin apa yang diperlukan, dan tanyakan apakah mereka pernah ekspor ke Indonesia sebelumnya (supplier berpengalaman biasanya tahu prosedur).
- Simpan email atau chat komunikasi ini sebagai bagian dari dokumentasi impor.
5. Lakukan Pengecekan Ulang sebelum ETD/ETA
Jangan hanya cek sekali di awal. Lakukan pengecekan ulang:
- Sebelum ETD (Estimated Time of Departure)—saat barang akan dikirim dari negara asal.
- Sebelum ETA (Estimated Time of Arrival)—saat barang akan tiba di pelabuhan Indonesia.
Mengapa perlu cek ulang? Karena ada kemungkinan regulasi berubah dalam rentang waktu tersebut. Simpan juga bukti pengecekan ulang ini.
Checklist Bukti yang Sebaiknya Disimpan
Berikut checklist dokumentasi pengecekan lartas yang sebaiknya disimpan importir:
- ☑ Screenshot/print hasil cek lartas di INSW (lengkap dengan HS Code, uraian barang, hasil lartas).
- ☑ Tanggal dan jam pengecekan.
- ☑ HS Code yang digunakan + sumber penentuan HS Code (dari supplier, BTKI, atau PPJK).
- ☑ Uraian barang yang akan diimpor (spesifikasi lengkap).
- ☑ Nama izin/rekomendasi yang diperlukan (jika ada).
- ☑ Nama kementerian/lembaga penerbit izin.
- ☑ Email/chat komunikasi dengan supplier terkait hasil pengecekan.
- ☑ Catatan internal/meeting notes yang menjelaskan keputusan impor.
- ☑ Bukti pengecekan ulang sebelum ETD dan ETA.
- ☑ Informasi kontak PPJK atau konsultan kepabeanan (jika melibatkan mereka).
FAQ: Pertanyaan Umum seputar Cek Lartas Impor
Apakah cek lartas di INSW itu gratis?
Mengakses informasi lartas di portal INSW untuk keperluan pengecekan awal umumnya tidak dipungut biaya khusus. Namun, untuk layanan tertentu mungkin memerlukan akun terdaftar.
Apakah hasil cek lartas di INSW bisa dianggap jaminan resmi?
Portal INSW adalah sumber informasi yang berguna, tetapi bukan merupakan jaminan resmi bahwa barang pasti lolos. Keputusan akhir tetap ada di tangan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan fisik dan dokumen di pelabuhan. Oleh karena itu, pengecekan lartas sebaiknya diperkuat dengan konsultasi ke PPJK atau Bea Cukai jika ada keraguan.
Bagaimana jika HS Code yang saya gunakan salah?
Jika HS Code salah, hasil pengecekan lartas bisa tidak akurat. Risiko: barang yang sebenarnya lartas bisa tidak terdeteksi, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pastikan HS Code yang digunakan sudah benar sebelum melakukan pengecekan.
Berapa lama bukti pengecekan lartas sebaiknya disimpan?
Sebaiknya simpan selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan penyimpanan dokumen kepabeanan di perusahaan. Bukti ini bisa berguna jika ada audit internal, pemeriksaan Bea Cukai, atau untuk referensi impor serupa di masa depan.
Apakah saya harus cek lartas setiap kali impor barang yang sama?
Ya, sebaiknya tetap cek setiap kali akan impor, meski barangnya sama. Regulasi lartas bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan melakukan pengecekan ulang, Anda memiliki bukti bahwa pengecekan sudah dilakukan sebelum barang dikirim.
Kesimpulan
Cek lartas impor di INSW adalah langkah penting sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Namun, pengecekan saja tidak cukup—importir juga perlu menyimpan bukti pengecekan sebagai jejak audit yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bukti yang perlu disimpan meliputi: screenshot/print hasil pengecekan, tanggal dan jam pengecekan, HS Code dan uraian barang, izin/rekomendasi yang diperlukan, komunikasi dengan supplier, serta bukti pengecekan ulang sebelum ETD dan ETA.
Dengan dokumentasi yang rapi, importir bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan impor, lebih mudah berkoordinasi internal, dan lebih siap jika harus menjelaskan keputusan kepada pihak berwenang.
Catatan: Artikel ini hanya bersifat informasi umum dan tidak menggantikan konsultasi profesional dengan PPJK atau petugas Bea Cukai. Regulasi kepabeanan dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya selalu cek ketentuan yang berlaku dari sumber resmi.
Sumber Referensi
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- PMK 144/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Tertentu
- Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk informasi lartas dan perizinan impor