Sejak PP 24/2026 tentang Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA berlaku, semua eksportir komoditas strategis wajib melalui DSI (BUMN Ekspor) sebagai perantara tunggal. Tapi ada satu pertanyaan yang terus muncul di grup WA eksportir dan forum forwarder: “Kalau ekspor sudah lewat DSI, bea keluar masih bayar ke Bea Cukai atau sudah include di DSI?”
Jawabannya: bea keluar tetap adalah kewajiban kepabeanan yang dikelola DJBC, bukan DSI. DSI mengurus sisi komersial—negosiasi buyer, penentuan margin DSI, kliring harga—sementara kewajiban bea keluar tetap melalui mekanisme PEB di CEISA. Banyak eksportir yang menganggap setelah ekspor lewat DSI, semua urusan fiskal selesai. Padahal bea keluar tetap harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan secara terpisah. Artikel ini menjelaskan batas antara DSI dan Bea Cukai, mekanisme hitung bea keluar di era baru, dan apa yang berubah—dan tidak berubah—dari skema sebelum PP 24.
Apa Itu Bea Keluar Ekspor?
Bea keluar (BK) adalah pungutan negara atas barang ekspor tertentu berdasarkan ketentuan kepabeanan. Tidak semua barang ekspor terkena bea keluar. Hanya komoditas yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikenai kewajiban ini.
Dalam Rezim DSI, bea keluar tetap eksis karena DSI mengelola sisi bisnis ekspor—siapa pembelinya, berapa margin, bagaimana kliring—tetapi kewajiban fiskal ke negara tetap ada secara terpisah. DJBC sebagai otoritas kepabeanan tidak melebur ke dalam DSI. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) tetap diajukan melalui sistem kepabeanan, dan jika komoditasnya masuk daftar objek bea keluar, billing tetap diterbitkan oleh sistem CEISA.
Untuk pemahaman umum tentang bea keluar, lihat artikel AhliPabean sebelumnya: "Bea Keluar Ekspor: Komoditas yang Kena & Cara Hitung" [ID 5].
Dasar Hukum BK: UU Kepabeanan dan PP Tarif
Landasan hukum bea keluar tidak berubah dengan hadirnya PP 24/2026. Dasar hukum utama tetap:
- UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan — Pasal 2A, 3, dan 8E mengatur kewenangan pengenaan bea keluar dan sanksi. UU ini yang memberikan mandate kepada pemerintah untuk memungut BK atas barang ekspor tertentu. Lihat halaman peraturan: UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
- PP tarif bea keluar — Pemerintah menetapkan tarif dan daftar komoditas kena BK melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara periodik. PP 24/2026 mengatur soal ekspor satu pintu komoditas SDA—bukan soal tarif BK. Tarif BK diatur dalam PP tersendiri yang khusus mengatur besaran, jenis tarif, dan komoditasnya.
- PMK tentang HPE — Menteri Keuangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) melalui PMK atau KMK untuk komoditas tertentu. Contoh: KMK 28/MK/BC/2026 tentang Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar Produk Pertambangan.
- PMK tata cara pembayaran BK — Mengatur mekanisme billing, kode billing, pembayaran, dan pelaporan bea keluar di lingkungan DJBC.
Poin penting: PP 24/2026 tidak menghapus atau mengganti UU Kepabeanan. PP 24 mengatur mekanisme tata niaga eksporus SDA melalui DSI, sedangkan kewajiban bea keluar tetap berdasarkan UU dan PP tarif masing-masing komoditas. Bagi eksportir, ini berarti urusan ke DSI tambah satu lapis, bukan mengganti urusan yang sudah ada.
Daftar Komoditas yang Kena Bea Keluar
Tidak semua komoditas yang wajib ekspor melalui DSI otomatis kena bea keluar. Demikian juga sebaliknya: komoditas yang tidak masuk daftar DSI belum tentu bebas BK. Penting untuk membedakan kedua daftar ini.
Komoditas yang umum dikenai bea keluar (berdasarkan PP tarif yang berlaku, bukan PP 24/2026) meliputi:
- Produk pertambangan tertentu: batu bara, bijih logam, konsentrat, emas batangan kadar tertentu
- Produk kelapa sawit dan turunannya: CPO (Crude Palm Oil), RBD Palm Olein, PFAD, dan produk turunan tertentu
- Produk kayu atau hasil hutan dalam bentuk tertentu
- Kulit mentah, biji kakao, dan beberapa komoditas primer lain yang ditetapkan oleh PP tarif
Cara praktis: cek HS code barang terhadap lampiran PP tarif bea keluar yang berlaku saat tanggal PEB. Jangan hanya mengandalkan nama komersial di invoice. Eksportir batu bara grade A bisa kena BK sementara grade B tidak, tergantung spesifikasi dan aturan yang berlaku. Lihat artikel ID 5 untuk daftar lebih lengkap dan contoh pengecekan HS code.
DSI Mengurus Ekspor, Bea Keluar Urusan Siapa?
Ini pertanyaan paling sering diajukan. Mari kita petakan dengan jelas:
| Aspek | DIKI (BUMN Ekspor) | DJBC (Bea Cukai) |
|---|---|---|
| Fungsi | Perantara tunggal ekspor komoditas SDA — manage transaksi komersial dengan buyer LN | Otoritas kepabeanan — pengawasan, pemungutan bea masuk/keluar, layanan PEB |
| Urusan | Negosiasi harga jual, margin DSI, kliring pembayaran ke eksportir | Pemeriksaan dokumen PEB, penagihan BK, penerbitan NPE, audit ekspor |
| Dokumen | Kontrak/PO dari DSI ke eksportir, laporan realisasi ekspor | PEB, billing BK, invoice, packing list, sertifikat teknis, bukti setor BK |
| Sistem | Portal DSI (satu pintu perizinan) | CEISA (portal DJBC untuk PEB dan billing) |
Alur praktisnya: eksportir mendapat PO dari DSI → menyiapkan barang → membuat PEB di CEISA → jika barang kena BK, sistem menerbitkan billing code BK → bayar ke kas negara → setelah dibayar, NPE terbit → barang bisa dikirim. DSI tidak turut dalam proses PEB atau pembayaran BK.
Jadi bea keluar tetap urusan DJBC sepenuhnya. Satuan kerja DJBC di kantor pelayanan atau kantor wilayah tetap menjadi titik kontak untuk konsultasi teknis PEB, billing, dan pembayaran BK.
Mekanisme Hitung BK: Tarif x HPE x Volume
Rumus dasar bea keluar di era DSI sama persis dengan sebelumnya:
Bea Keluar = Tarif BK × Harga Patokan Ekspor (HPE) × Volume/Kuantitas
Ada tiga komponen yang harus diverifikasi oleh eksportir:
- Tarif BK — Bisa bersifat ad valorem (persentase dari HPE) atau spesifik (USD per unit). Untuk komoditas seperti batu bara, tarif bersifat progresif berdasarkan kalori dan tingkat pengolahan. Contoh progresifitas: semakin tinggi kalori batu bara, semakin tinggi rentang tarif yang dikenakan. Tarif diatur dalam PP tentang tarif bea keluar yang berlaku pada tanggal PEB.
- HPE (Harga Patokan Ekspor) — Acuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK/KMK. HPE diperbarui secara periodik (biasanya per bulan atau per kuartal tergantung komoditas). Karena itu, HPE untuk shipment bulan ini belum tentu sama dengan bulan lalu. Lihat penjelasan mendal di artikel "Apa Itu HPE dan Fukusnya dalam Bea Keluar Produk Tambang" [ID 468].
- Volume/kuantitas — Berat bersih (Net weight) dalam satuan yang sesuai dengan HPE. Untuk pertambangan, biasanya dalam metrik ton (KGM). Pastikan konversi dari satuan komersial ke satuan HPE sudah benar: volume di invoice, packing list, draft PEB, dan ketentuan HPE harus satu bahasa.
Khusus untuk komoditas yang tarifnya bersifat progresif, eksportir perlu membaca tabel tarif berdasarkan grade, kadar, atau rentang HPE. Jangan mengambil angka tengah-tengah saja tanpa membandingkan dengan spesifikasi barang.
Contoh Hitungan BK untuk Batu Bara dan Sawit
Contoh 1: Batu Bara (HS 2701.12.xx)
Data:
- Kualitas: batu bara kalori 6.322 kcal/kg GAR
- Berat: 50.000 metric ton (MCK = 50.000.000 KGM)
- HPE periode berjalan: USD 90,00/ton (berlaku untuk kalori 6.200+ kcal/kg)
- Tarif BK: 15% (ad valorem, berdasarkan PP tarif untuk rentang kalori dan harga ini)
- Kurs: Rp15.500/USD
Perhitungan:
BK (USD) = 15% × USD 90/ton × 50.000 ton = USD 675.000
BK (Rp) = USD 675.000 × Rp15.500 = Rp10.462.500.000
Nilai ini harus dibayar melalui kode billing sebelum NPE terbit.
Contoh 2: CPO (HS 1511.10.00)
Data:
- Komoditas: Crude Palm Oil (CPO)
- Volume: 10.000 metric ton
- HPE CPO periode: USD 800/ton
- Tarif BK: progressive — pada rentang harga USD 750-850/ton, tarif efektif 10% (ilustrattif, cek PP tarif terkini)
- Kurs: Rp15.000/USD
Perhitungan:
BK (USD) = 10% × USD 800/ton × 10.000 ton = USD 800.000
BK (Rp) = USD 800.000 × Rp15.000 = Rp12.000.000.000
Catatan: tarif dan HPE CPO dapat berubah setiap periode. Contoh ini untuk ilstrasi mekanisme saja. Eksportir wajib cek HPE dan tarif yang berlaku saat PEB dibuat.
Yang Berubah dan yang Tetap: DMO, HPE, Tarif BK
Setelah PP 24/2026, banyak eksportir bertanya-tanya: apa yang berubah soal bea keluar? Jawabannya: tidak semuanya berubah. Mari satu per satu:
- DMO (Domestic Market Obligation) — BERUBAH. Sebelum PP 24, DMO adalah kewajiban eksportir (khususnya batu bara) memenuhi pasokan domestik dengan harga HBP (Harga Batas Penjualan untuk domestik). Setelah PP 24, DMO dikordinasikan melalui DSI. Eksportir tetap harus memenuhi DMO, namun proses administrasi dan verifikasinya bisa melalui sistem DSI. Namun kepatuhan DMO bisa memengaruhi tarif BK progresif — eksportir yang tidak memenuhi DMO berpotensi kena tarif lebih tinggi.
- HPE (Harga Patokan Ekspor) — tetap sama. HPE tetap ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK/KMK. DSI tidak mengatur HPE. DJBC tetap menggunakan HPE sebagai dasar hitung BK. Jadwal penetapan, satuan, dan formula HPE tidak berubah karena PP 24 tidak mengubah kewenangan fiskal DJBC.
- Tarif BK — tetap sama. Tarif BK, baik ad valorem maupun progresive, tetap diatur oleh PP tarif bea keluar. DSI tidak punya wewenang mengubah tarif. Poros tarif BK tetap di DJBC. Yang berubah adalah pembeli ekspor (kini melalui DSI), bukan tarifnya.
- Kewajiban PEB dan NPE — tetap. PEB tetap dikirim ke CEISA, billing tetap diterbitkan oleh sistem DJBC, NPE tetap syarat muat barang ke kapal. Tidak ada sistem baru yang menggantikan PEB.
- Alur pembayaran BK — tetap via kas negara. Kode billing diterbitkan oleh Simponi/MPN melalui sistem DJBC. DSI tidak ikut dalam alur billing dan pembayaran BK. Eksportir tetap menyetor BK ke Bank Persepsi/Pos.
Satu hal yang berubah signifikan: harga transaksi di PEB. Sebelum PP 24, PEB mengisi harga penjualan komersial dari eksportir ke buyer LN. Setelah PP 24, untuk komoditas yang masuk daftar DSI, harga jualnya adalah harga yang ditetapkan/kliring DS. Ini penting untuk konsistensi data PEB, karena HPE mungkin tidak sama dengan harga DS.
Checklist Kewajiban Eksportir
Gunakan checklist berikut untuk memastikan kewajiban bea keluar terpenuhi di era DSI:
- ☐ PO dari DSI sudah diterima dan harga penjualan sudah jelas, termasuk mekanisme margin DSI.
- ☐ HS code barang diverifikasi terhadap daftar komoditas kena bea keluar (cek PP tarif bea keluar, bukan PP 24).
- ☐ HPE yang berlaku di periode tanggal PEB sudah diunduh dan diverifikasi (KMK/PMK HPE terkini).
- ☐ Tarif BK untuk komoditas dan spesifikasi barang sudah tentu: ad valorem berapa persen atau spesifik berapa USD/ton.
- ☐ Konversi satuan sudah benar: berat bersih di packing list sesuai dengan satuan HPE (ton → KGM, dll).
- ☐ Simulasi hitung BK sudah dilakukan sebagai estimasi biaya untuk finance.
- ☐ DMO telah dipenuhi untuk komoditas yang mensyaratkannya (cek bukti penyerahan domestik jika ada).
- ☐ Draft PEB sudah diperiksa: uraian barang, HS code, volume, harga sesuai dengan PO DSI dan ketentuan HPE.
- ☐ Kode billing BK sudah diterbitkan oleh sistem CEISA setelah PEB dikesankan.
- ☐ Bayar BK dilakukan sebelum tenggat agar NPE terbit tepat waktu.
- ☐ Arsip lengkap: PO DSI, HPE yang digunakan, tariff, hitungan BK, bukti bayar, PEB, NPE — semua di folder shipment.
FAQ
Apakah ekspor melalui DSI bebas bea keluar?
Tidak. DSI mengurus tata niaga ekspor (perizinan komersial), bukan kewajiban kepabeanan. Bea keluar tetap dipungut oleh DJBC atas barang ekspor yang masuk daftar komoditas kena BK.
Apakah HPE untuk bea keluar berubah karena DSI?
Tidak. HPE tetap ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK/KMK. DSI no authority untuk mengubah HPE atau tarif BK.
Siapa yang membuat PEB di era DSI?
Eksportir sendiri atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang ditunjuk. DSI tidak membuat PEB. PEB tetap masuk ke sistem CEISA DJBC.
Apakah DP masih berlaku sebagai syarat ekspor?
DMO masih berlaku untuk komoditas tertentu (terutama batu bara). Kepatuhan DMO saat ini dikordinasikan melalui sistem DSI, tetapi dampaknya tetap ke tarif BK progresif — bukan ke DSI. Eksportir yang tidak patuh DMO bisa kena tarif BK lebih tinggi.
Kode billing BK diterbitkan oleh sistem apa?
Billing BK diterbitkan oleh sistem CEISA DJBC melalui modul ekspor, terintegrasi dengan MPN (Modul Penerimaan Negara) untuk pembayaran. DSI tidak menerbitkan billing BK.
Apakah harga di PEB harus sama dengan harga di PO DSI?
Secara data, PEB mencantumkan harga penjualan. Jika komoditas dalam skema DS, harga yang tercantum di PEB adalah harga dari PO DSI, bukan harga bilateral dengan buyer LN. Pastikan konsisten.
Kesimpulan
PP 24/2026 menghadirkan DSI sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA, tapi bea keluar tetap kewajiban yang mengular di luar—dan terpisah dari—mekanisme DSI. DSI mengurus tata niaga, DJBC mengurus fiskal ekpor. Eksportir yang tidak paham batas ini berpotensi menghadapi kejutan biaya: mereka mengira DSI sudah mencakup semua kewajiban ekspor, padahal billing BK masih harus dibayar ke kas negara melalui PEB.
Praktik yang aman: mulai dari verifi kasi HS code, cek HPE, hitung BK, monitor billing, dan pastikan pembayaran lunas sebelum NPE. Dua jalur ini (DSI untuk tata niaga, DJBC untuk kepabeanan) harus dijalankan paralel oleh tim ekspor dan finance. Satu jalur tidak menggantikan jalur lain.
Sumber
- UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan – Halaman peraturan internal AhliiPabean
- KMK 28/MK/BC/2026 tentang HPE – Halaman peraturan internal AhliPabean
- AhliPabean Artikel ID 5: Bea Keluar Ekspor — Komoditas yang Kena & Cara Hitung
- AhliPabean Artikel ID 468: Apa Itu HPE dan Fungsinya dalam Bea Keluar Produk Tambang
- PP 24/2026 tentang Ekspor Satu Pintu Komoditas Sumber Daya Alam — tersedia di jaringan dokumentasi peraturan (halaman internal peraturan sedang disusun)
- PP tarif bea keluar — peraturan terkait tarif BK yang berlaku (cek PP terbitan periodik di DJBC atau setneg)