PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.
Lihat dokumen sumber
Klik tombol di bawah untuk memuat pratinjau PDF di halaman ini. File hanya dimuat setelah Anda memilih untuk melihatnya.
Jika pratinjau tidak tampil di browser Anda, gunakan tombol “Buka tab baru”.
Keterkaitan antar peraturan
Visual sederhana untuk melihat aturan utama dan aturan yang mengubah, mengganti, atau menjadi rujukan.
Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.
Poin penting
- Nomor: PER-13/BC/2021
- Instansi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Status: Belum diverifikasi
Catatan: data awal ini menjadi fondasi database dan dapat diperkaya dengan kutipan pasal, dokumen unduhan, serta relasi peraturan lanjutan.
File dan validasi
Gunakan file PDF resmi sebagai rujukan utama. Jika file tidak terbuka, salah, atau data ringkasan tidak sesuai, gunakan tombol laporan.