Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.
Nomor peraturanPER-13/BC/2021
Tahun2021
Jenis peraturanPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
InstansiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
Status berlakuBelum diverifikasi
Tanggal ditetapkan2021-01-01
Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.
Poin penting
- Nomor: PER-13/BC/2021
- Instansi: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Status: Belum diverifikasi
Catatan: data awal ini menjadi fondasi database dan dapat diperkaya dengan kutipan pasal, dokumen unduhan, serta relasi peraturan lanjutan.