# PP 24/2026 dan Kontrak Ekspor yang Sudah Berjalan: Implikasi Hukum dan Checklist Review untuk Eksportir
## Kontrak Ekspor Jangka Panjang di Tengah Regulasi Baru
Bayangkan skenario ini: perusahaan Anda sudah menandatangani kontrak ekspor batu bara dengan buyer Jepang untuk jangka waktu tiga tahun. Letter of credit (L/C) sudah diterbitkan. Jadwal pengiriman sudah diatur, harga patokan ekspor (HPE) sudah diperhitungkan dalam formula harga kontrak. Kapal sudah dipesan. Lalu — pemerintah menerbitkan PP 24/2026 yang mewajibkan seluruh ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu, yaitu Domestic System integrator (DSI).
Kontrak yang sudah berjalan tiba-tiba menghadapi ketidakpastian. Siapa yang tercantum sebagai penjual di bill of lading? Bagaimana pembayaran L/C jika buyer harus membayar ke DSI, bukan ke eksportir? Apakah klausul harga masih relevan jika HPE berubah karena mekanisme baru?
Artikel ini membahas implikasi PP 24/2026 terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan dan menyediakan checklist review bagi eksportir. Perlu ditegaskan: artikel ini bukan nasihat hukum. Setiap kontrak memiliki karakteristik masing-masing dan sebaiknya dikonsultasikan dengan praktisi hukum yang kompeten.
## Konteks Regulasi: PP 24/2026 dan Mekanisme Ekspor Satu Pintu
[PP 24/2026](/peraturan/pp-24-2026/) tentang Percepatan Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi melalui Pengelolaan Ekspor Sumber Daya Alam mulai efektif Juni 2026. Regulasi ini mengubah mekanisme ekspor SDA secara fundamental: seluruh eksportir komoditas tertentu — termasuk batu bara, sawit, dan mineral — wajib mengekspor melalui DSI sebagai perantara tunggal.
Praktiknya, eksportir tidak lagi menjual langsung ke buyer luar negeri. Penjualan dilakukan ke DSI, dan DSI yang mengekspor ke buyer internasional. Ini berarti perubahan signifikan pada rantai transaksi, dokumen kepabeanan, dan aliran pembayaran.
Perubahan ini berdampak langsung pada kontrak ekspor yang sudah berjalan, terutama kontrak jangka panjang yang ditandatangani sebelum PP 24/2026 berlaku.
## Risiko dan Klausul yang Terdampak
Berikut klausul-klausul kritis dalam kontrak ekspor yang berpotensi terdampak:
### 1. Identitas Penjual (Seller)
Sebagian besar kontrak ekspor mencantumkan eksportir sebagai seller. Dengan mekanisme DSI, seller dalam kontrak baru adalah DSI — bukan eksportir. Untuk kontrak lama yang masih berjalan, muncul pertanyaan: apakah eksportir masih bisa mengirim barang langsung ke buyer atas nama sendiri?
Implikasinya: buyer mungkin menolak membayar jika nama seller di invoice tidak sesuai dengan kontrak. Dokumen seperti bill of lading dan certificate of origin juga harus konsisten dengan nama seller.
### 2. Klausul Harga dan Formula Harga
Kontrak ekspor komoditas biasanya menggunakan formula harga yang merujuk pada indeks internasional (seperti Newcastle Index untuk batu bara atau CPO price reference) dan HPE yang ditetapkan pemerintah. PP 24/2026 memungkinkan pemerintah menetapkan harga acuan baru melalui DSI.
Jika kontrak sudah mengunci formula harga tertentu, eksportir perlu mengevaluasi:
– Apakah HPE baru masih kompatibel dengan formula kontrak?
– Apakah ada selisih yang harus ditanggung salah satu pihak?
– Bagaimana mekanisme adjustment jika harga DSI berbeda dari indeks kontrak?
### 3. Incoterms dan Titik Penyerahan Barang
Kontrak ekspor menentukan titik penyerahan barang — FOB, CIF, CFR, atau lainnya. Mekanisme DSI dapat mengubah titik serah terima karena barang harus melalui DSI terlebih dahulu. Eksportir perlu memeriksa:
– Apakah ketentuan penyerahan di kontrak masih dapat dipenuhi?
– Siapa yang menanggung biaya angkut dari gudang eksportir ke DSI?
– Bagaimana alokasi risiko jika barang rusak sebelum mencapai DSI?
### 4. Persyaratan Letter of Credit (L/C)
L/C yang sudah diterbitkan buyer untuk eksportir mungkin tidak kompatibel dengan mekanisme DSI. L/C mensyaratkan dokumen tertentu — bill of lading, invoice, packing list — yang nama pengirimnya harus konsisten. Jika DSI menjadi eksportor baru, dokumen akan berbeda dari yang disyaratkan L/C.
Risiko discrepancy dokumen menjadi tinggi. Buyer mungkin menolak membayar karena dokumen tidak sesuai L/C. Alternatifnya, L/C perlu diamendemen — atau mekanisme pembayaran diubah menjadi transfer langsung.
### 5. Klausul Change in Law
Kontrak ekspor yang baik biasanya mencantumkan klausul *change in law* yang mengatur hak dan kewajiban pihak jika terjadi perubahan regulasi. PP 24/2026 jelas merupakan perubahan hukum yang signifikan. Namun, tidak semua kontrak memiliki klausul ini, dan tidak semua klausul *change in law* mencakup perubahan mekanisme ekspor secara fundamental.
Eksportir perlu memeriksa: apakah kontrak mengatur mekanisme renegosiasi atau termination jika regulasi berubah secara material?
### 6. Force Majeure
Beberapa kontrak memasukkan perubahan regulasi sebagai bagian dari klausul *force majeure*. Jika dikategorikan sebagai force majeure, eksportir mungkin terbebas dari kewajiban memenuhi kontrak — setidaknya untuk sementara. Namun, perlu dicatat bahwa pengadilan dan arbitrase internasional cenderung menafsirkan force majeure secara ketat.
Force majeure idealnya dirujuk pada hukum yang relevan — misalnya Pasal 1245 KUHPerdata atau ketentuan dalam *UNIDROIT Principles*. Jika kontrak menggunakan *governing law* asing, definisi force majeure bisa berbeda.
### 7. Governing Law dan Arbitrase
Kontrak ekspor lintas negara biasanya memilih *governing law* tertentu (hukum Indonesia, Singapura, Inggris, atau lainnya) dan forum penyelesaian sengketa seperti SIAC (Singapura) atau ICC (Paris). PP 24/2026 adalah hukum publik Indonesia yang bersifat memaksa. Dalam sengketa, pengadilan atau arbitrase internasional mungkin tidak serta-merta menerapkan PP 24/2026 jika kontrak tunduk pada hukum asing.
Ini menambah kompleksitas: eksportir terjepit antara kewajiban mematuhi PP 24/2026 di Indonesia dan kewajiban kontraktual berdasarkan hukum asing.
## Langkah Praktis: Review dan Antisipasi
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan eksportir:
### 1. Inventarisasi Kontrak Aktif
Kumpulkan seluruh kontrak ekspor SDA yang masih berjalan, terutama yang jangka panjang. Kelompokkan berdasarkan komoditas, buyer, jangka waktu, dan *governing law*. Prioritaskan kontrak dengan volume besar dan jangka waktu panjang.
### 2. Identifikasi Klausul Kritis
Untuk setiap kontrak, identifikasi klausul-klausul yang disebut di atas. Tandai mana yang berpotensi bermasalah. Fokus pada yang paling berdampak: identitas penjual, harga, L/C, dan *change in law*.
### 3. Koordinasi dengan Buyer
Segera komunikasikan situasi ke buyer. Buyer asing mungkin belum memahami PP 24/2026. Penjelasan awal dapat mencegah sengketa di kemudian hari. Sampaikan bahwa regulasi baru bersifat imperatif dan bukan inisiatif sepihak eksportir.
### 4. Negosiasi Amendment
Jika kontrak memungkinkan, negosiasikan *amendment* atau *addendum* dengan buyer. Beberapa hal yang perlu diatur dalam amendment:
– Penyesuaian identitas pihak
– Revisi klausul harga
– Perubahan mekanisme pembayaran
– Klausul *compliance* dengan PP 24/2026
– Mekanisme penyelesaian jika terjadi ketidaksesuaian dokumen
### 5. Dokumentasi Semua Upaya
Simpan catatan seluruh komunikasi dan negosiasi dengan buyer. Dokumentasi ini penting sebagai bukti *best effort* jika terjadi sengketa. Termasuk juga opini hukum dari konsultan hukum kepabeanan.
## Checklist Review Kontrak Ekspor Terdampak PP 24/2026
Berikut checklist yang dapat digunakan eksportir saat mereview kontrak:
| No | Poin Review | Status |
|—|—|—|
| 1 | Apakah kontrak mencantumkan identitas penjual yang berbeda dari mekanisme DSI? | ☐ |
| 2 | Apakah formula harga masih kompatibel dengan HPE atau harga DSI? | ☐ |
| 3 | Apakah klausul Incoterms masih dapat dipenuhi dengan DSI sebagai perantara? | ☐ |
| 4 | Apakah L/C yang diterbitkan masih sesuai dengan dokumen yang akan diterbitkan? | ☐ |
| 5 | Apakah kontrak memiliki klausul *change in law*? | ☐ |
| 6 | Apakah perubahan regulasi termasuk dalam cakupan *force majeure*? | ☐ |
| 7 | Apakah *governing law* kontrak memungkinkan penerapan PP 24/2026? | ☐ |
| 8 | Apakah mekanisme pembayaran masih dapat dilaksanakan? | ☐ |
| 9 | Apakah bill of lading akan konsisten dengan kontrak? | ☐ |
| 10 | Apakah buyer sudah diberitahu tentang PP 24/2026? | ☐ |
| 11 | Apakah ada penalti keterlambatan pengiriman yang mungkin terpicu? | ☐ |
| 12 | Apakah sudah ada opini hukum atau *legal memo* tentang dampak PP 24/2026? | ☐ |
Checklist ini bersifat indikatif. Setiap kontrak memiliki keunikan dan perlu ditelaah secara spesifik.
## Kesimpulan
PP 24/2026 membawa perubahan signifikan pada mekanisme ekspor SDA di Indonesia. Kontrak ekspor yang sudah berjalan — terutama kontrak jangka panjang — menghadapi risiko ketidaksesuaian pada berbagai klausul kritis: identitas penjual, harga, L/C, dokumen, *change in law*, *force majeure*, dan *governing law*.
Eksportir disarankan melakukan review proaktif sebelum PP 24/2026 efektif pada Juni 2026. Semakin awal identifikasi risiko dilakukan, semakin besar ruang untuk negosiasi dan penyesuaian. Komunikasi dengan buyer, koordinasi dengan legal internal/feksternal, serta dokumentasi yang baik akan sangat membantu mengurangi risiko sengketa.
**Peringatan**: Artikel ini disusun sebagai panduan praktis dan bukan merupakan nasihat hukum (*legal advice*). Setiap eksportir disarankan berkonsultasi dengan praktisi hukum yang kompeten untuk mendapatkan analisis yang sesuai dengan kontrak spesifik masing-masing.
## Sumber
– [PP 24/2026 tentang Percepatan Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi melalui Pengelolaan Ekspor Sumber Daya Alam](/peraturan/pp-24-2026/)
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (dan perubahannya)
– *Uniform Customs and Practice for Documentary Credits* (UCP 600) — untuk mekanisme L/C
– *UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts* 2016 — terkait *change in law* dan *force majeure*