Dokumen ekspor SDA dan formulir PEB di pelabuhan Indonesia era DSI
Ekspor 11 menit baca

Dokumen Ekspor SDA di Era DSI: Perubahan Format, Alur, dan Checklist Eksportir

DSI mengubah format dan alur dokumen ekspor SDA. Dari PEB, invoice, packing list hingga dokumen baru seperti price approval dan delivery order. Simak perba

Sejak PP 24/2026 tentang Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA berlaku, eksportir tidak hanya berurusan dengan alur bisnis yang berbeda—mereka juga menghadapi perubahan dokumen ekspor yang cukup mendasar. Pertanyaan klasik yang muncul di grup forwarder dan forum kepabeanan: “Apa saja dokumen yang berubah? Apakah PEB masih sama? Surat surveyor masih dipakai? Ada tambahan dokumen baru dari DSI?”

Jawabannya: sebagian dokumen tetap, sebagian berubah format, dan ada dokumen baru yang sebelumnya tidak ada dalam alur ekspor SDA. Eksportir yang tidak memahami perubahan ini berisiko dokumen ditolak oleh sistem CEISA, ditahan di pelabuhan, atau shipment tertunda.

Artikel ini memetakan perubahan format, alur, dan memberikan checklist praktis untuk eksportir agar dokumen lolos verifikasi di era DSI.

## Apa Itu DSI dan Dampaknya pada Dokumen Ekspor?

DSI—Dewan Sumber Daya Alam atau BUMN Ekspor—adalah perantara tunggal yang ditunjuk pemerintah melalui PP 24/2026 untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam tertentu. Sebelum PP 24, eksportir menjual langsung ke buyer luar negeri, membuat dokumen sendiri, dan mengajukan PEB ke Bea Cukai tanpa lapisan perantara.

Setelah PP 24, semua transaksi ekspor SDA wajib melalui DSI. Artinya, eksportir tidak lagi bernegosiasi harga langsung dengan buyer. DSI yang menentukan harga kliring, margin, dan menerbitkan purchase order (PO) ke eksportir. Dari sisi dokumen, ini mengubah beberapa hal krusial: siapa yang menerbitkan, format apa yang dipakai, dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan.

Perubahan ini bukan sekadar administratif. Jika format atau alur dokumen tidak sesuai ketentuan DSI dan DJBC, PEB bisa mendapat status reject (tolak) dari sistem CEISA. Konsekuensinya: NPE tidak terbit, barang tidak bisa dimuat ke kapal, dan eksportir menghadapi potensi demurrage atau penalty kontrak.

## Dokumen yang Tidak Berubah (Tetap Seperti Sebelumnya)

Beberapa dokumen ekspor esensial tetap menggunakan format dan ketentuan yang sudah ada. Eksportir tidak perlu khawatir semua dokumen berubah total.

### 1. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

PEB tetap diajukan melalui sistem CEISA DJBC. Tidak ada sistem baru yang menggantikan PEB. Eksportir atau PPJK yang ditunjuk tetap membuat PEB di portal CEISA dengan format yang sama: data eksportir, HS code, uraian barang, volume, harga, dan dokumen pelengkap.

Yang **berubah** adalah **isi harga** di PEB. Sebelum PP 24, harga di PEB adalah harga kesepakatan bilateral antara eksportir dan buyer. Setelah PP 24, harga di PEB harus sesuai dengan harga kliring yang ditetapkan DSI dalam PO. Ini penting karena jika harga PEB berbeda dari PO DSI, sistem atau petugas pemeriksa bisa mempertanyakan konsistensi data.

### 2. Commercial Invoice dan Packing List

Format invoice dan packing list secara teknis tidak berubah. Kedua dokumen ini tetap diterbitkan oleh eksportir dengan data yang lazim: deskripsi barang, HS code, quantity, unit price, total value, berat, dan dimensi kemasan.

Namun ada **tambahan referensi** yang wajib dicantumkan: nomor PO DSI. Invoice dan packing list era DSI harus menyertakan referensi PO DSI agar dokumen bisa dicocokkan oleh Bea Cukai dan pihak pelabuhan. Invoice tanpa nomor PO DSI berpotensi ditolak saat pemeriksaan dokumen.

### 3. Country of Origin (COO/SKA)

Sertifikat asal barang—baik form A, form E, SKA, atau ASEAN-AIFTA—tidak berubah formatnya. DSI tidak menerbitkan COO. Eksportir tetap mengurus COO ke instansi penerbit yang sama: Balai Besar/Pusat Karantina (untuk produk pertanian/perikanan), Disperindag, atau instansi teknis terkait.

### 4. Dokumen Pelengkap PEB Lainnya

Dokumen seperti izin usaha, izin ekspor (ET), API, dan NPWP tetap dilampirkan di PEB sebagaimana mestinya. Tidak ada format baru untuk dokumen-dokumen ini.

## Dokumen yang Berubah Formatnya

Beberapa dokumen ekspor yang sudah ada sebelumnya mengalami perubahan format atau isi karena adanya DSI.

### 1. Surveyor Report / Laporan Surveyor (LS)

Sebelum PP 24, surveyor report diterbitkan oleh surveyor independen yang ditunjuk eksportir atau buyer. Isinya: hasil verifikasi kualitas, kuantitas, dan kesesuaian barang dengan kontrak.

Setelah PP 24, surveyor report untuk komoditas SDA tetap diperlukan tetapi harus sesuai dengan **parameter yang diakui DSI**. Beberapa komoditas diwajibkan menggunakan surveyor yang terdaftar di DSI. Format laporannya mungkin tidak berubah drastis, tetapi ada tambahan field yang mengacu pada kode komoditas DSI dan nomor registrasi DSI.

Eksportir disarankan menanyakan ke DSI apakah surveyor yang mereka gunakan sudah terdaftar. Jika belum, laporan surveyor bisa dianggap tidak valid oleh sistem DSI meskipun diterbitkan oleh surveyor internasional ternama.

### 2. Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB)

B/L tetap diterbitkan oleh shipping line atau freight forwarder. Format standar ocean B/L atau house B/L tidak berubah. Namun yang berubah adalah **consignee** pada B/L. Karena penjualan dilakukan melalui DSI, consignee di B/L bisa jadi adalah buyer yang ditunjuk DSI atau DSI sendiri tergantung skema transaksi (FOB, CIF, atau skema khusus DSI).

Eksportir perlu memastikan bahwa nama consignee di B/L konsisten dengan PO DSI dan PEB. Perbedaan nama consignee antara B/L dan dokumen lain bisa menyebabkan masalah saat pemeriksaan di pelabuhan muat maupun bongkar.

## Dokumen Baru yang Wajib Ada di Era DSI

Ini yang paling sering terlewat oleh eksportir. Ada dokumen baru yang sebelumnya tidak ada dalam alur ekspor SDA biasa.

### 1. Purchase Order (PO) dari DSI

PO dari DSI adalah dokumen paling penting di era baru. PO ini berisi: harga kliring, volume yang disetujui, margin DSI, jadwal pengiriman, dan syarat pembayaran. Tanpa PO DSI, eksportir tidak bisa memulai proses ekspor.

PO DSI menjadi **dokumen acuan** untuk semua dokumen turunan: invoice, packing list, PEB, dan B/L. Semua angka di dokumen lain harus merujuk pada PO DSI.

### 2. Delivery Order (DO) dari DSI

DO adalah dokumen yang diterbitkan DSI sebagai instruksi pengiriman ke eksportir. DO biasanya terbit setelah PO diteken dan jadwal kapal sudah ditentukan. DO berisi: volume yang boleh dikirim, pelabuhan muat, tanggal pengiriman, dan nomor kontainer (jika sudah dialokasikan).

Bea Cukai di pelabuhan mungkin meminta DO DSI sebagai dokumen pendukung saat pemeriksaan fisik barang. DO juga menjadi bukti bahwa pengiriman telah diotorisasi oleh DSI.

### 3. Dokumen Kliring Harga (Price Approval / Price Confirmation)

DSI menerbitkan dokumen tersendiri yang berisi konfirmasi harga kliring. Dokumen ini penting untuk keperluan:
– Verifikasi harga di PEB oleh Bea Cukai
– Pembayaran selisih harga (jika ada mekanisme top-up dari buyer ke DSI lalu ke eksportir)
– Audit ekspor di kemudian hari

Beberapa eksportir melaporkan bahwa dokumen price approval ini diminta oleh bank saat mereka mengajukan L/C atau negosiasi dokumen ekspor. Jadi jangan hanya menyimpan di folder internal—pastikan dokumen ini dicetak dan ditandatangani oleh pejabat DSI yang berwenang.

### 4. Shipping Instruction (SI) yang Diverifikasi DSI

SI atau shipping instruction dari eksportir ke freight forwarder/sekarang harus diverifikasi DSI pada kolom shipping mark dan consignee. Forwarder di pelabuhan biasanya meminta bukti verifikasi DSI sebelum menerbitkan draft B/L.

### 5. Manifest / Dokumen Pendukung dari Portal DSI

Untuk beberapa komoditas (terutama minerba), DSI mewajibkan eksportir mencetak dokumen dari portal DSI yang berisi nomor registrasi pengiriman. Dokumen ini dilampirkan ke PEB sebagai dokumen pelengkap. Tanpa ini, sistem CEISA dapat menolak PEB dengan keterangan “dokumen pendukung tidak lengkap.”

## Alur Dokumen: Sebelum vs Setelah PP 24/2026

Mari bandingkan alur dokumen ekspor SDA sebelum dan sesudah DSI.

### Alur Sebelum PP 24 (Ekspor Bilateral Langsung)

1. Eksportir dan buyer negosiasi kontrak jual beli → terbit Sales Contract / Purchase Order bilateral
2. Eksportir menyiapkan barang, menghubungi surveyor → terbit Surveyor Report
3. Eksportir membuat Commercial Invoice dan Packing List
4. Eksportir/PPJK membuat PEB di CEISA, lampirkan dokumen (invoice, packing list, surveyor report, izin, COO)
5. Bea Cukai proses → terbit NPE
6. Barang dimuat ke kapal → shipping line terbit B/L
7. Dokumen dikirim ke buyer untuk pembayaran

Total dokumen inti: 5-7 lembar. Alur linier dan semua dikelola eksportir sendiri.

### Alur Setelah PP 24 (Ekspor Melalui DSI)

1. DSI dan buyer luar negeri negosiasi → DSI terbit PO ke eksportir
2. DSI terbit Delivery Order (DO) yang menginstruksikan volume dan jadwal kirim
3. DSI terbit Price Approval / dokumen kliring harga
4. Eksportir menyiapkan barang, hubungi surveyor terdaftar DSI → Surveyor Report (format DSI)
5. Eksportir buat Invoice dan Packing List (harus cantumkan nomor PO DSI)
6. Eksportir/PPJK input referensi PO DSI ke SI, forwarder verifikasi ke DSI
7. Eksportir/PPJK buat PEB di CEISA, lampirkan: invoice, packing list, surveyor report, PO DSI, DO DSI, price approval, dokumen portal DSI, izin, COO
8. Bea Cukai proses → terbit NPE (setelah verifikasi kesesuaian dokumen termasuk referensi DSI)
9. Barang dimuat → shipping line terbit B/L dengan consignee sesuai PO DSI
10. Eksportir kirim dokumen ke DSI (bukan ke buyer langsung) untuk proses pembayaran/kliring

Total dokumen inti: 8-12 lembar. Ada dua lapis verifikasi: DSI di sisi komersial, DJBC di sisi kepabeanan.

## Common Pitfalls: Kesalahan yang Sering Terjadi

Berdasarkan pengamatan di forum eksportir dan diskusi dengan PPJK, berikut kesalahan paling umum:

**1. Harga PEB Tidak Sama dengan PO DSI**

Ini yang paling sering menyebabkan PEB ditolak oleh sistem CEISA atau diperiksa manual oleh petugas. Beberapa eksportir masih mengisi harga sesuai kontrak lama dengan buyer, bukan sesuai harga kliring DSI. Akibatnya: PEB status reject.

**Solusi:** Sebelum submit PEB, cocokkan kolom nilai barang (FOB) dengan PO DSI. Jika ada perbedaan karena biaya tambahan (freight, asuransi untuk CIF), pastikan perhitungannya transparan dan bisa dijelaskan.

**2. Tidak Mencantumkan Nomor PO DSI di Invoice**

Invoice tanpa referensi PO DSI dianggap tidak lengkap. Petugas pemeriksa dokumen di pelabuhan sering menolak barang masuk CY/CFS jika invoice tidak mencantumkan nomor PO DSI.

**Solusi:** Tambahkan baris “PO DSI No: [nomor]” di bagian header atau footer invoice, dekat dengan nomor invoice dan tanggal.

**3. Surveyor Tidak Terdaftar DSI**

Eksportir menggunakan surveyor langganan yang ternyata belum terdaftar di sistem DSI. Laporan surveyor tetap terbit, tapi saat diverifikasi DSI, dokumen ini tidak diakui.

**Solusi:** Cek daftar surveyor terdaftar di portal DSI sebelum memesan jasa survey. Jika surveyor langganan belum terdaftar, minta mereka mendaftar atau cari alternatif.

**4. DO DSI Tidak Dilampirkan di PEB**

Beberapa eksportir menganggap DO DSI hanya dokumen internal. Padahal Bea Cukai dapat meminta DO saat pemeriksaan dokumen atau fisik barang.

**Solusi:** Lampirkan DO DSI sebagai dokumen pelengkap PEB bersama dokumen lain. Simpan salinan digital dan cetak.

**5. Consignee B/L Berbeda dengan PO DSI**

Shipping line menerbitkan B/L dengan consignee atas nama buyer lama (sebelum era DSI), sementara PO DSI menetapkan consignee yang berbeda. Ini menyebabkan masalah saat dokumen diperiksa di pelabuhan bongkar dan saat kliring pembayaran.

**Solusi:** Berikan copy PO DSI ke forwarder atau shipping line saat menyiapkan SI. Minta mereka mencocokkan consignee dengan PO DSI sebelum menerbitkan draft B/L.

**6. Nomor Registrasi DSI Tidak Ada di Dokumen Pendukung**

Portal DSI menerbitkan nomor registrasi unik untuk setiap pengiriman. Nomor ini harus dicantumkan di beberapa dokumen. Eksportir yang melewatkan nomor ini berisiko dokumen tidak terintegrasi antara sistem DSI dan CEISA.

**Solusi:** Cetak halaman konfirmasi dari portal DSI setelah PO dan DO terbit. Lampirkan sebagai dokumen pendukung PEB.

## Checklist Praktis Sebelum Dokumen Disubmit

Gunakan checklist ini sebelum mengirim PEB atau dokumen ke pelabuhan:

### Tahap Persiapan Dokumen

– [ ] PO DSI sudah diterima dan ditandatangani — periksa harga kliring, volume, dan jadwal kirim
– [ ] DO DSI sudah terbit dengan volume dan pelabuhan muat yang sesuai
– [ ] Price approval / price confirmation dari DSI sudah diterima dan diarsip
– [ ] Surveyor yang ditunjuk sudah terdaftar di portal DSI — konfirmasi melalui daftar resmi
– [ ] Nomor registrasi pengiriman dari portal DSI sudah dicetak

### Tahap Pembuatan Dokumen Komersial

– [ ] Invoice mencantumkan nomor PO DSI, harga sesuai kliring DSI, dan uraian barang sesuai HS code
– [ ] Packing list mencantumkan nomor PO DSI, berat bersih, dan dimensi kemasan
– [ ] COO/SKA sudah diterbitkan dan masa berlaku masih aktif
– [ ] Surveyor report sudah sesuai format DSI — periksa parameter kualitas dan kuantitas

### Tahap Shipping dan PEB

– [ ] Shipping instruction sudah diverifikasi DSI — cek consignee dan shipping mark
– [ ] Draft B/L — consignee sesuai PO DSI
– [ ] PEB di CEISA — harga FOB sesuai PO DSI (bukan kontrak bilateral)
– [ ] Dokumen pelengkap PEB: PO DSI, DO DSI, price approval, surveyor report, COO, izin ekspor, nomor registrasi portal DSI
– [ ] Kode billing bea keluar (jika kena BK) sudah dibayar sebelum NPE

### Tahap Setelah NPE Terbit

– [ ] NPE sudah diverifikasi dan sesuai dengan dokumen PEB
– [ ] Copy dokumen dikirim ke DSI untuk proses kliring pembayaran
– [ ] B/L final diterima dan consignee sudah sesuai
– [ ] Semua dokumen discan dan diarsip per nomor PO DSI untuk keperluan audit

## Kesimpulan

PP 24/2026 membawa perubahan signifikan pada format dan alur dokumen ekspor SDA. Beberapa dokumen tetap sama (PEB, invoice, packing list, COO), namun isinya berubah karena harus merujuk pada PO DSI. Dokumen baru bermunculan: PO DSI, DO DSI, price approval, dan nomor registrasi portal DSI. Alur ekspor yang sebelumnya bilateral dan linier kini menjadi dua lapis: komersial melalui DSI dan kepabeanan melalui DJBC.

Eksportir yang ingin dokumennya lolos tanpa hambatan harus memahami batas kewenangan DSI dan DJBC. Pastikan semua dokumen mencantumkan referensi yang benar, harga konsisten dengan kliring DSI, dan surveyor yang dipakai sudah terdaftar. Checklist di atas bisa menjadi acuan harian tim ekspor dan PPJK.

Satu pesan kunci: jangan menganggap dokumen ekspor era DSI sama dengan sebelumnya. Mulai dari PO DSI hingga B/L, setiap dokumen memiliki fungsi verifikasi silang. Dokumen yang tidak konsisten di satu titik bisa menunda seluruh pengiriman.

## Sumber

– PP 24/2026 tentang Ekspor Satu Pintu Komoditas Sumber Daya Alam — halaman internal peraturan sedang disusun
– [UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan](/peraturan/uu-17-2006-kepabeanan/) — Halaman peraturan internal AhliPabean
– [KMK 28/MK/BC/2026 tentang HPE](/peraturan/kmk-28-mk-bc-2026-harga-ekspor-bea-keluar-produk-pertambangan/) — Halaman peraturan internal AhliPabean
– PMK tentang tata cara ekspor dan dokumen pelengkap PEB — peraturan terkait yang berlaku
– Portal DSI — informasi resmi mengenai pendaftaran eksportir, surveyor, dan tata cara pengajuan PO/DO
– Forum diskusi eksportir dan PPJK — pengalaman praktis terkait dokumen ekspor SDA era DSI (dirangkum anonim)