Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Belum diverifikasi
PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Rujukan teknis pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.
- Nomor
- PER-13/BC/2021
- Tahun
- 2021
- Instansi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai